Logo

Cegah Politik Uang, Bawaslu Gresik Imbau Bank Batasi Penukaran Uang

Reporter:,Editor:

Rabu, 25 November 2020 11:00 UTC

Cegah Politik Uang, Bawaslu Gresik Imbau Bank Batasi Penukaran Uang

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gresik, Muhammad Syafi’ Jamhari

JATIMNET.COM, Gresik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik terus melakukan imbauan berkaitan dengan pencegahan terjadinya politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik, 9 Desember 2020 mendatang.

Salah satu upaya agar tidak ada pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Gresik nantinya, Bawaslu Gresik memberikan imbauan ke seluruh lembaga keuangan yang ada di Kabupaten Gresik.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gresik, Muhammad Syafi’ Jamhari mengatakan, Bawaslu Gresik telah melayangkan surat imbauan ke seluruh lembaga keuangan di Gresik atau Bank.

Tujuannya agar bank - bank di Gresik lebih selektif dalam melayani penukaran atau penarikan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan jumlah besar. "Kami mengimbau itu bisa menjadi salah satu cara Bawaslu Gresik dalam mencegah terjadinya politik uang," kata Jamhari saat dikonfirmasi, Rabu 25 November 2020.

BACA JUGA: Sentra Gakkumdu Pilkada Gresik Siap Tindak Pelanggaran Pidana Pemilu

Lebih lanjut, Jamhari mengaku apabila lembaga keuangan di Gresik itu bisa menahan keluarnya uang terutama pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, maka dapat meminimalisir hal mencurigakan penggunaannya pada praktik politik uang.

"Minimal sampai selesainya pelaksanaan Pilkada tahun 2020 yang diselenggarakan 9 Desember nanti. Mungkin itu bisa membantu dalam meminimalisir terjadinya praktik politik uang," ujarnya.

Selain itu pihaknya juga mengimbau dengan berkaitan penyortiran dan pelipatan surat suara, Bawaslu memberikan saran perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik.

"Sekatang musim hujan,, hendaknya dalam menyortir dan melipat surat suara KPU Gresik menggunakan ruangan tertutup, bebas dari basah dan lembab serta aman dari resiko hujan yang bisa merusak kertas surat suara," katanya mempungkasi.