
Reporter
M. Khaesar Januar UtomoSenin, 29 April 2019 - 12:45
Editor
Hari Istiawan
DISIDANG. Mantan Wali Kota Pasuruan Setiyono usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 29 April 2019. Foto: M Khaesar Glewo
JATIMNET.COM, Surabaya – Mantan Wali Kota Pasuruan Setiyono menyatakan tidak ada niat melakukan tindak pidana korupsi dan menolak semua pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin 29 April 2019.
Kuasa hukum terdakwa, M Alyas Ismail yang membacakan pledoinya menilai, pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan JPU ke terdakwa tidak tepat.
“Terdakwa tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, proses lelang juga normatif dan tidak ada saksi pemberian fee kepada terdakwa," kata Alyas Ismail, Senin 29 April 2019.
BACA JUGA: Wali Kota Pasuruan Nonaktif Dituntut Enam Tahun Penjara
Alyas menambahkan, terdakwa juga tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri sehingga tidak ada hal yang sesuai dengan pasal yang disangkakan JPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufiq Ibnugroho tetap dengan tuntutannya yang menyatakan bahwa terdakwa memiliki niat bahkan melakukan tindak pidana korupsi. "Kami tetap pada tuntutan yang kami buat," ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut mantan Wali Kota Pasuruan Setiyono enam tahun penjara dan Dwi Fitri Plh Kadis PU Kota Pasuruan lima tahun penjara. Sedangkan tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Trihadianto dituntut empat tahun penjara.
BACA JUGA: Penyuap Wali Kota Pasuruan Divonis Dua Tahun Penjara
Kasus yang menjerat Setiyono, Dwi Fitri dan Wahyu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
KPK menduga Setiyono menggunakan tangan Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu untuk menerima uang dari pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Selain itu, ada permintaan satu persen untuk pokja sebagai tanda jadi.