Selasa, 22 January 2019 08:13 UTC

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Foto: M.Khaesar Januar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya – Dua saksi artis telah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim antara lain mantan Putri Indonesia Fatya Ginanjarsari dan Aldira Chena atau Sundari Indira. Namun ada perbedaan waktu keduanya saat menjalani pemeriksaan.
Fatya Ginanjarsari diperiksa Polda Jatim selama 11 jam pada Kamis 17 Januari. Sementara itu, Aldira Chena hanya menjalani pemeriksaan empat jam saja pada, Senin, 21 Januari 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera tidak menampik ada beberapa faktor yang membuat perbedaan dalam pemeriksaan. Seperti beberapa bukti diantaranya komunikasi awal artis dengan muncikari, serta bukti dari digital forensik terkait transaksi keuangan, serta tempat dan transaksi awal.
BACA JUGA: Saksi Korban Diduga Sebagai Penyedia Jasa Prostitusi
“Jika itu semua terbukti maka pemeriksaan (Aldira) kemarin itu bisa memakan waktu yang lebih lama,” ucapnya, Selasa, 22 Januari 2019.
Adanya perbedaan lama waktu pemeriksaan antara Fatya dan Aldira ini menimbulkan pertanyaan besar. Namun Frans Barung menegaskan tidak ingin berspekulasi siapa yang terlibat sebelum ada pengumuman penetapan tersangka.
“Langkah itu masuk ranahnya penyidik untuk menguak danya bukti atau tidak,” jelasnya.
Polda Jatim menegaskan dalam pekan ini ini akan memanggil kembali Mulya Lestari untuk dimintai keterangan. Sebelumnya pemeriksaan yang dijadwalkan awal pekan ini, urung dilaksanakan lantaran Mulya Sari tidak jadi hadir.
“Yang pasti setiap minggu kami akan memanggil 45 artis dan 100 model yang terlibat kasus prostitusi daring ini,” tegas Barung.
BACA JUGA: Dua Mantan Finalis Putri Indonesia Terlibat Prostitusi Daring
Pemanggilan 45 artis dan 100 model ini berkaitan dengan penggeberekan prostitusi daring yang dilakukan Polda Jatim. Dalam penggerebekan itu Polda Jatim menangkap dua artis yang terlibat kasus prostitusi daring.
Selanjutnya polisi menangkap Tentri Novantah (28), Endang Sutantri (37), Fitria (32) dan Windia semuanya warga Jakarta, yang merupakan muncikari sekaligus operator prostitusi daring.
Perkembangan terakhir, polisi telah memeriksa rekening koran dari salah satu muncikari Endang Sutantri. Hasilnya, transaksi yang mereka lakukan sejak priode 1 Januari 2018 hingga 5 Januari 2019 mencapai Rp 2,8 miliar.
