Jumat, 19 August 2022 23:00 UTC
Ilustrasi korupsi
JATIMNET.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur (Jatim) Budi Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim di Kabupaten Tulungagung.
Penetapan status bagi Budi berdasarkan alat bukti penindakan yang dinyatakan cukup. Juga, pengembanan perkara terpidana Syahri Mulyo mantan Bupati Tulungagung dan Supriyono eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang kini masih menjalani masa hukuman.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan proses penyidikan dengan menetapkan tersangka,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di akun instagram @official.kpk, Jumat, 19 Agustus 2022.
BACA JUGA : Ditangkap Terlibat Korupsi, Putusan Hakim Itong Dikabarkan Munculkan Polemik Baru di PN Surabaya
Dalam keterangannya, Karyoto menjelaskan perkara ini bermula ketika Syahri Mulyo menjabat sebagai bupati pada tahun 2013. Kala itu, ia melakukan pertemuan dengan Budi Setiawan yang menjabat Sebagai Kepala Bappeda Jatim untuk mendapat dukungan dalam pembangunan di Tulungagung.
Setelah itu, Syahri Mulyo memerintahkan Kepala Dinas PUPR Sutrisno dan Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman, dan Perumahan Rakyat Sudarto melakukan komunikasi lanjutan dengan Bappeda dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim. Tujuannya memuluskan alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur di Tulungagung.
Seharusnya, Karyoto menyatakan, pemberian bantuan keuangan merupakan kewenangan Gubernur Jawa Timur. Namun, langsung ditangani oleh Budi Setiawan dengan menganalisa kebutuhan penempatan bantuan keuangan.
“Dalam pelaksanaannya, Kepala Bappeda juga memberikan alokasi pembagian tersebut kepada pihak lainnya, seperti Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur,” ucap Karyoto
Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, kata Karyoto, Budi selaku BPKAD Provinsi Jawa Timur, dapat mendistribusikan pembagian bantuan keuangan bagi kabupaten atau kota yang direkomendasikannya. “Namun keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada kepala Bappeda,” kata Karyoto
BACA JUGA : Pegiat Antikorupsi: Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan Dikorupsi
Pada 2015, Sutrisno dan Sudarto melakukan pertemuan dengan Budi Juniarto Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jawa Timur untuk memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi bantuan kuangan infrastruktur Jatim.
“Pertemuan tersebut, masing-masing pihak mengetahui bahwa apabila disetujui maka ada pemotongan untuk fee bagi pihak Bappeda Jawa Timur sebesar 7,5 persen dari alokasi yang cair,” ujar Karyoto.
Selain melalui Budi Juniarto, ternyata Sutrisno juga melakukan pertemuan dengan Budi Setiawan. Pada intinya Sutrisno meminta bantuan kepada Budi agar ada alokasi bantuan keuangan dari pemprov untuk Tulungagung.
“BS (Budi Setiawan) sepakat akan memberikan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen sampai 8 persen dari total anggaran yang diberikan,” kata Karyoto.
Hingga akhirnya, Kabupaten Tulungagung mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp79,1 Miliar pada tahun 2015. Budi Setiawan menerima fee mencapai Rp3,5 miliar dari Sutrisno setelah membantu proses keluarnya anggaran untuk Pemkab Tulungagung.
“Fee tersebut diserahkan kepada oleh Sutrisno langsung kepada tersangka BS (Budi Setiawan) di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.
BACA JUGA : Melakukan Kredit Macet, Kejati Jatim Tahan eks-Pimpinan Cabang Bank Jatim Jember
Uang fee itu diberikan kepada Budi dari Sutrisno yang berasal dari pengusaha yang ingin mengerjakan proyek Pemkab Tulungagung. Selanjutnya, pada 2017 Budi diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jatim. Maka, kewenangannya mutlak dalam pembagian bantuan keuangan.
Pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo diminta kembali mencairkan anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim. Sutrisno langsung menemui Budi untuk melancarkan rencana itu. Hingga akhirnya, pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp30,4 miliar.
Kemudian, setahun kemudian atau 2018 nominal bantuan keuangan dari Pemprov Jatim yang diterima Tulungagung sebanyak Rp29,2 miliar.
Atas cairnya anggaran untuk Kab Tulungagung tersebut, Syahri Mulyo perintahkan Sutrisno untuk memberikan fee kepada Budi Setiawan. “Sebagai komitmen memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS (Budi Setiawan),” imbuhnya
Untuk proses penyidikan lebih lanjut,Budi Setiawan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 19 Agustus sampai 7 September 2022 di Rutan KPK kavling C1.
Atas perbuatannya, tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUARA.COM