Jumat, 17 January 2020 03:35 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Mantan Kepala Dinas PURR Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin ditahan KPK. Penahanan selama 20 hari ke depan itu, ia diduga terlibat kasus korupsi. Dengan penahanan petinggi di daerah Kabupaten Mojokerto tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan kalau tidak lemah.
"KPK tidak lemah dan kerja. Ini buktinya, hari ini, Rabu tanggal 15 Januari 2020 pukul 17.00 WIB seorang pelaku tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Zainal Abidin ditahan oleh penyidik KPK untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri belum lama ini saat di Mojokerto pada Rabu 15 Januari 2020.
Zainal Abidin mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, dia diduga ikut kesandung korupsi bersama Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) periode Tahun 2010-2015 dan Tahun 2016-2021, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
BACA JUGA: Ditemukan Obat Kuat dan Ponsel Berisi Video Dewasa dalam Razia Pelajar
Jumlah total dana penerimaan gratifikasi oleh Mustofa Kamal Pasa selama dua periode kepemimpinannya pada tahun 2010 sampai dengan 2018, tercatat sekitar Rp 82 miliar. Tersangka Zaenal Abidin berperan mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk MKP untuk pengerjaan ataupun proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.
Zaenal diketahui meminta kepada rekanan atas fee yang diminta Mustofa Kamal Pasa untuk dipenuhi rekanannya, dan juga menerima fee proyek dari rekanan yang mengerjakan proyek maupun pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto tersebut.
Hal ini, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sehingga menyalahi aturan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"KPK berharap tidak ada penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya mengambil uang rakyat karena sejatinya dia mengabdi untuk kemajuan rakyatnya bangsa dan negaranya NKRI tercinta," kata Firli Bahuri.