Logo

Mantan Guru SD Jadi Tersangka Penyelenggara Threesome dan Swinger

Reporter:,Editor:

Kamis, 18 July 2019 12:15 UTC

Mantan Guru SD Jadi Tersangka Penyelenggara Threesome dan Swinger

GAGAL UNTUNG. Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldy Sulaeman (dua dari kiri) menjelaskan penangkapan AK (dua dari kanan) di Mapolda Jatim, Kamis 18 Juli 2019. Foto: Bayu Pratama.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan mantan guru sebuah SD swasta di Surabaya AK (44) sebagai tersangka setelah diduga menggelar Happy Sex Swinger di Villa Salsa, Tretes, Pasuruan.

AK digerebek bersama enam pelaku seks swinger atau bertukar pasangan pada 14 Juli 2019. Adapun keenam orang yang terdiri atas satu pasangan suami-istri sah dan wanita pasangan AK. Tiga lainnya adalah pelaku threesome, dua laki-laki dan seorang wanita, yang kini dijadikan saksi.

BACA JUGA: MAS Nekat Menjual Istri untuk Membayar Uang Sekolah Kedua Anaknya

“Saya sebagai pelaksana event, terikat dengan pasangan (bukan swinger), pasutri sah dan tidak berpindah pasangan, dan tiga orang single,” ungkap AK di Polda Jatim, Kamis 18 Juli 2019.

Dijelaskan AK, keenam orang ini sudah janjian untuk datang pada Sabtu, 13 Juli 2019. Dalam kegiatan tersebut, diterangkan AK, acara dimulai dengan karaoke kemudian beberapa wanita mulai lepas pakaian.

Pesta seks swinger itu ditawarkan AK melalui media sosial twitter. Dia menawarkan swinger atau seks bertukar pasangan setiap tamu dengan tarif Rp 500.000-Rp 700.000.

Selain itu, dia juga menerima request dari pelanggan untuk menggelar event party baik dari pasangan sah maupun single. AK menuturkan, dirinya sudah melakukan bisnis gelap ini sebanyak tiga kali sejak Mei 2019.

BACA JUGA: Disayang untuk Cari Uang

Dalam pengakuannya dia hanya melayani fantasi seks tamunya. “Saya tidak mengambil keuntungan, saya senang menyenangkan orang lain, sebagai fantasi iya,” ungkapnya kepada awak media.

Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldy Sulaeman menyampaikan proses penetapan tersangka. “Pada saat penggerebekan seluruhnya sudah tidak mengenakan busana. Kami juga menetapkan satu tersangka, dan sisanya sebagai saksi,” ungkap Aldy kepada wartawan.

Tim Satgas Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 700.000, sebuah handphone, tiga pakaian dalam wanita, tiga buah celana dalam wanita, dan tiga buah celana dalam laki-laki.