Selasa, 09 July 2019 05:07 UTC
BAYAR SEKOLAH: Petugas menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dan tersangka yang nekat menjual istrinya untuk membayar uang sekolah anak. Foto: M Khaesar J.U
JATIMNET.COM, Surabaya - Selain memiliki hasrat untuk fantasi seks, pelaku MAS (29) warga Jalan Tanjungsari Jaya Bhakti Sukomanunggal nekat menjual istri lantaran kepepet untuk membayar uang sekolah kedua anaknya. Perkerjaan pelaku yang hanya sebagai kuli bangunan membuat pelaku nekat menjajakan istrinya.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menjelaskan keterangan pelaku mengaku nekat menjajakan istrinya karena terhimpit untuk membayar sekolah. Kedua anak pelaku masih sekolah di Madura.
"Apa pun alasannya perbautan pelaku itu melanggar hukum," bebernya, Selasa 9 Juli 2019.
BACA JUGA: Terjerat Hutang, Suami Nekad Jual Istri
Perkerjaan sebagai kuli bangunan membuat dirinya kesulitan untuk membiayai kedua anaknya yang tengah menimba ilmu di sebuah pondok pesantren di Madura. "Selama itu pelaku menjajakan istrinya melalui media sosial, dari sana disepakati pelaku akan melayani," bebernya.
Pelaku rela melihat istrinya disetubuhi orang lain lantaran salah satu fantasi seksnya yang dapat menjadi nyata. MAS juga sempat menanyakan ke istrinya untuk melakukan aksi Threesome tersebut. "Istrinya tak keberatan karena memang membutuhkan uang hasil transaksi seks itu," beber Ruth.
Kasus ini terbongkar pada Minggu 30 Juni 2019 lalu saat itu polisi dari Unit PPA Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya tindak pidana prostitusi. Dari sana polisi langsung mendatangi hotel tempat prostitusi tersebut.
BACA JUGA: Istri Hamil Lima Bulan Empat Kali Diajak Gasak Motor
Saat digerebek polisi menemukan pelaku tengah melayani tamunya bersama istrinya di dalam kamar hotel. Saat itu juga polisi langsung menangkap pelaku dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007, Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 507 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
