Logo

Terjerat Hutang, Suami Nekad Jual Istri

Reporter:,Editor:

Rabu, 03 July 2019 08:57 UTC

Terjerat Hutang, Suami Nekad Jual Istri

BAYAR HUTANG: Nur Hidayat nekad menjual istrinya untuk membayar hutang serta fantasi seks. Foto : M Khaesar J.U

JATIMNET.COM, Surabaya - Entah apa yang dipikirkan Nur Hidayat (22) warga Tuban yang tega menjual istrinya untuk membayar hutang. Selain menjual istrinya pelaku juga menyediakan jasa swinger serta trisome yang menjajakan itu melalui media sosial seperti twitter.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan pelaku menawarkan istrinya untuk membayar hutang.

"Selama ini pelaku nekat menjajakan istri karena terjerat hutang serta memang pelaku ini juga memiliki fantasi seks," jelasnya, Rabu 3 Juli 2019.

BACA JUGA: Istri Hamil Lima Bulan Empat Kali Diajak Gasak Motor

Leo menjelaskan jika selain menjajakan itu, pelaku juga menawarkan untuk swinger serta trisome. Tersangka melakukan tindakan asusila tersebut, juga dengan istri serta pelanggannya.

"Jadi, dari pelanggan-pelanggan yang berhubungan seks, berdasarkan informasi melalui twitter ini, kemudian janjian di suatu tempat," imbuhnya.

Pengungkapan kasus ini, ketika polisi melakukan penggerebekan di salah satu vila yang ada di Prigen, Pasuruan. Saat itu, polisi mendapati tiga orang, yakni suami (tersangka), istrinya inisial PR (20) dan BS (35). "Tarifnya bervariasi, pada saat yang terakhir kita ungkap adalah Rp 1,5 juta," paparnya.

BACA JUGA: Gadaikan Istri, Pelaku Pembunuhan Salah Sasaran Lumajang juga Jual Anaknya

Belum diketahui pasti sejak kapan tersangka melakukan modus seperti ini. Namun berdasarkan akun twitter tersebut pelaku sudah menjajakan istrinya sejak tiga bulan terakhir. "Selama itu pelaku mengaku sudah 4 kali ini menjajakan istrinya," bebernya.

Leo mengatakan jika saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk proses lebih jauh lagi. "Pasti kami mengembangkan kasus ini," jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Pasal yang dipersangkakan adalah, pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara. Dan pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.