Minggu, 16 June 2019 07:51 UTC
Ilustrasi oleh Cheppy Canggih
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Resort Lumajang memeriksa LS, istri tersangka pelaku pembunuhan salah sasaran, Hori bin Suwari (43), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso.
Hori disangka membunuh Mohammad Toha (34), warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit di jalan desa setempat pada Selasa (11/6) malam, setelah menggadaikan istrinya sebagai jaminan utang sebesar Rp 250 juta, kepada Hartono, (40) warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit.
Dalam pemeriksaan, istri Hori, LS, menyebut suaminya juga menjual anaknya ketika berusia 10 bulan, seharga Rp 500 ribu.
Tim Cobra Polres Lumajang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, akan mengurai kemungkinan terjadinya Human Trafficking dalam kasus itu.
BACA JUGA: Polres Lumajang Ungkap Pembunuhan Salah Sasaran Bermotif Gadai Istri
Temuan itu terungkap saat penyidik meminta keterangan LS. Berdasarkan pengakuannya, tersangka Hori sebagai suami tidak pernah memberikan nafkah yang cukup, dan sering menganiayanya.
"Saya sering dipukul dengan tangan kosong, bahkan pernah dipukul dengan celurit karena suami saya temperamental. Hori merupakan suami yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
LS mengatakan, suaminya tidak pernah memberi biaya untuk hidup setelah anak mereka lahir, bahkan anak tersebut dijual kepada seseorang seharga Rp 500 ribu saat usianya 10 bulan dan kini anaknya berusia 7 tahun.
Ia menilai, kebiasaan suaminya yang sering main judi menjadi penyebab penjualan anak kandungnya kepada seseorang.
BACA JUGA: 65 Tersangka Pelaku Penyakit Masyarakat Ditangkap Polres Lumajang
Namun, pernyataan LS dibantah oleh suaminya, Hori, yang mengatakan bahwa anaknya diberikan kepada seseorang berdasarkan kesepakatan mereka berdua.
Saat ditanya tentang bisnis suaminya berupa tambak udang, ia mengatakan tersangka Hori tidak pernah memiliki bisnis tambak udang, dan menurutnya, uang yang dipinjam dari Hartono digunakan untuk judi.
Sementara berdasarkan pengakuan Hartono, tersangka mengajaknya bekerja sama membuka bisnis tambak udang, dengan sistem bagi hasil di Kabupaten Banyuwangi, dan menyerahkan semua urusan bisnis kepada Hori.
Saat meminjam uang untuk bisnis, Hartono masih berada di Malaysia, dan percaya sepenuhnya kepada tersangka untuk mengelola bisnisnya, serta dijanjikan mendapat Rp 5 juta setiap bulannya.
BACA JUGA: Santri Tenggelam di Pantai Pancer Ditemukan Meninggal
Namun, Hartono mengaku tidak pernah mendapatkan uang, dan diduga tersangka Hori melakukan penipuan, sehingga ia meminta uangnya dikembalikan.
Dihadapan penyidik, Hori mengaku usaha tambak udang tersebut dijalankan oleh orang lain dan dirinya menjelaskan bahwa sedang menekuni bisnis ayam Filipina (ayam adunan), dan kini semua ayam itu terserang penyakit flu burung sehingga ayamnya mati semua.
Sebelumnya, Hori membunuh Mohammad Toha dengan motif salah sasaran. Hori yang berencana membunuh Hartono, menyangka Toha adalah sasarannya, sehingga segera diserang menggunakan celurit dan mengalami luka terbuka dan parah hingga meninggal.
Atas kejadian tersebut, aparat Kepolisian Resort Lumajang dengan Tim Cobra nya langsung mengejar tersangka dan dengan bantuan Kepala Desa Jenggrong, maka pelaku pun berhasil diamankan di Kecamatan Ranuyoso dan menyerahkan diri tanpa melakukan perlawanan.
BACA JUGA: Polres Lumajang Selidiki Dugaan Penculikan Perempuan 16 Tahun
Tersangka mengaku, rencana pembunuhan kepada Hartono berawal dari utang tersangka sebesar Rp 250 juta, dengan jaminan dalam bentuk istrinya, yang digadaikan kepada Hartono.
Tersangka sakit hati, lantaran keinginan untuk melunasi utang dalam bentuk sebidang tanah, ditolak oleh Hartono, karena menginginkan utang dibayar dengan uang.
Belakangan, diketahui pula, istrinya yang hidup serumah dengan Hartono, telah menikah siri beberapa bulan terakhir.
"Istri tersangka diserahkan kepada Hartono. hingga tersangka bisa melunasi utangnya sebesar Rp 250 juta. Setelah setahun berlalu, tersangka menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah, agar istrinya dikembalikan dan hal itu ditolak oleh Hartono," ungkap Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang. (ant)