Logo

Mantan Bos Media di Surabaya Ditahan Karena Dugaan Korupsi

Reporter:,Editor:

Jumat, 19 July 2019 14:21 UTC

Mantan Bos Media di Surabaya Ditahan Karena Dugaan Korupsi

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Trenggalek – Kejaksaan Negeri Trenggalek akhirnya menahan Tatang Istiawan Witjaksono, mantan bos media di Surabaya, karena diduga terlibat dalam perkara korupsi. “Jam 7 (malam) sudah bisa kami masukkan ke Rutan di Trenggalek,” kata Kajari Trenggalek Lulus Mustofa saat dikonfirmasi, Jumat 19 Juli 2019 malam.

Sebelumnya, jaksa telah menetapkan Tatang sebagai tersangka pada Kamis, 18 Juli 2019. Namun ia mengajukan pemeriksaan kesehatan karena memiliki riwayat penyakit jantung dan kondisi gula darahnya tinggi.

Menurut Lulus, pemeriksaan kesehatan itu rampung sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat sore. “Hasilnya (kondisi kesehatan Tatang) dinyatakan stabil,” kata dia.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Tatang ini bermula pada 2008. PT Surabaya Sore di bawah pimpinan Tatang, bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemkab Trenggalek membentuk unit usaha berupa percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS).

Tatang ditengarai terlibat dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 7,3 miliar. Ia diduga melakukan kerja sama dengan tersangka lainnya, yang sebelumnya telah ditahan Kejari Trenggalek.

“Dalam kasus ini, tersangka dulu sebagai pemilik sebuah media di Surabaya,” ujar Lulus.

Ia menambahkan, kerugian negara berasal dari penyertaan modal dari PDAU ke PT BGS, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan. Tatang sepakat bekerja sama untuk membuat perusahaan percetakan yang kini mangkrak.

BACA JUGA: Pemprov Desak Pengisian Posisi Wakil Bupati Trenggalek

“Sesuai kesepakatan kedua belah pihak, T menjadi Direktur Utama PT BGS yang memiliki saham 20 persen,” jelas Lulus.

Namun dalam praktiknya, bos media ini tidak menyetorkan modal sebesar Rp 1,7 miliar sebagai modal yang telah disepakati untuk penyertaan modal PDAU ke PT BGS sebesar Rp 8,9 miliar.

Tatang diduga justru menyelewengkan penyertaan modal untuk pembelian alat percetakan sebesar Rp 5,9 miliar, dari total modal sebesar Rp 7,1 miliar yang diberikan PDAU ke PT BGS. Uang sebesar Rp 5,9 miliar untuk membeli mesin percetakan, kemudian disetorkan ke rekening Tatang. Tapi Tatang tidak membelikan mesin baru. Ia hanya membeli mesin rekondisi.

"Dari Rp 7,1 miliar itu, Rp 5,95 miliar ditransfer ke rekening T untuk pembelian mesin percetakan. Tetapi mesin yang dibeli mesin rekondisi, kalau dipakai mencetak koran huruf dan gambarnya dobel," ujarnya.

BACA JUGA: Pemkab Trenggalek Raih Opini WTP dari BPK

Menurut dia, Tatang juga kongkalikong (kerja sama) dalam penganggaran dana operasional sebesar Rp 1 miliar yang dianggarkan pada tahun 2008. Sebanyak Rp 700 juta dari uang itu sudah dikembalikan dan sisanya menjadi temuan auditor.

“Itulah yang ajaib, kong kalikong dengan oknum legislatif yang sudah kami tahan,” imbuh Lulus.

Perkara pidana ini juga telah menyeret mantan Bupati Trenggalek periode 2015-2018, Soeharto, lantaran telah menyetujui proses pendirian PT BGS atas inisiasi Tatang. Selain itu dalam rangkaian sebelumnya jaksa juga telah menjerat mantan anggota DPRD Trenggalek, pimpinan PDAU, dan salah satu ASN sebagai tersangka.