Logo

Maksimal Naik 10 Persen, Menaker Dorong Pemda Sempurnakan Penghitungan UMP

Reporter:

Senin, 21 November 2022 01:00 UTC

Maksimal Naik 10 Persen, Menaker Dorong Pemda Sempurnakan Penghitungan UMP

Kemnaker Ida Fauziyah saat diwawancarai sejumlah wartawan.Foto.Kemnaker

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Aturan itu dinilai mampu mengokomodir kebutuhan pekerja atau buruh saat kondisi ekonomi yang tidak stabil sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Dengan Pemnaker itu, maka PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dianggap tidak sesuai dengan kondisi sekarang.  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa hal itu karena belum memasukkan dampak kenaikan inflasi.

 “Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 dirasakan belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang,” jelas Ida dikutip dari pernyataannya di YouTube, Senin, 21 November 2022.  .

Baca Juga : Segera Disahkan, UMK 2023 Kota Mojokerto Bakal Naik Sampai 6 Persen

Ketidakseimbangan itu karena dampak dari pandemi Covid-19 yang mengakibatkan perekonomian terpuruk. Kondisi serupa dikhawatirkan kembali terjadi di tahun depan sebagai dampak krisis global.

“Kondisi sosial ekonomi belum sepenuhnya pulih. Maka, dibuat aturan khusus sebagai penyempurnaan formula penghitungan (upah minimum),” ujar Ida.

Berdasarkan Pemnaker itu, pemerintah daerah diharapkan mampu menyempurnakan penghitungannya sesuai dengan formula baru. Hingga akhirnya resmi mengumumkan UMP dan UMK yang berlaku tahun depan.

Pemberitahuan resmi tentang besaran UMP maupun UMK oleh pemerintah daerah dinyatakan Ida mundur dari jadwal sebelumnya. Untuk UMP yang biasanya diumumkan pada 21 November, kini molor hingga batasl waktu maksimal selama tujuh hari.

Baca Juga : Disnaker Belum Selesai Pembahasan, Kenaikan UMK di Lamongan Masih Buram

Demikian halnya dengan upah minimum kabupaten dan kota (UMK). Sedianya diumukan paling lambat 26 November 2022 diundur hingga maksimal Rabu, 7 Desember 2022.

Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan mampu menyempurnakan penghitungannya sesuai dengan formula baru. Hingga akhirnya resmi mengumumkan UMP dan UMK dengan memperhitungkan komponen dampak inflasi,

Kemnaker sudah memutuskan jika kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen. Kenaikan UMP tak boleh lebih dari 10 persen itu telah mempertimbangkan kondisi sosial ekononmi di setiap daerah.

Formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.