
Reporter
Bayu PratamaKamis, 21 November 2019 - 06:57
Editor
Anang Zakaria
Ilustrasi. FOTO: Wikipedia
JATIMNET.COM, Surabaya – Sebanyak lima Kepolisian Resor (Polres) di Jawa Timur mendapat predikat pelayanan Prima berdasarkan hasil evaluasi pelayanan publik 2019 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu, 20 November 2019.
Kelima Polres itu Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Banyuwangi, Polres Tuban, dan Polres Malang. Kementerian tahun ini menganugerahi enam Polres di seluruh Indonesia. Sementara lima di antaranya ada di Jawa Timur, satu Polres lain adalah Polres Cirebon di Jawa Barat.
BACA JUGA: Evaluasi, Kemenkominfo Sebut Banyak Pemda Salah Memahami Konsep Smart City
"Dalam mewujudukan pelayanan masyarakat khususnya dalam lingkup kepolisian, tentu kami harus mendengarkan aspirasi masyarakat," ujar Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo melalui keterangan tertulis yang diterima Jatimnet.com, Kamis 21 November 2019.
Tjahjo juga mendorong Polri untuk berinovasi dan mampu melayani masyarakat dengan baik guna menjawab kebutuhan masyarakat. "Kehadiran Polres, Polresta, dan Polrestabes harus berkontribusi besar dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata dia.
Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Diah Natalia menjelaskan secara khusus pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi fokus perhatian evaluasi tahun ini. "Karena dekat dengan masyarakat," ujar dia.
BACA JUGA: Aplikasi SP4N-Lapor Mewadahi Semua Jenis Pengaduan Masyarakat Terkait Pelayanan Publik
Ia menambahkan, terdapat enam aspek yang dinilai dalam evaluasi pelayanan prima tersebut yakni kebijakan pelayanan, profesionalitas SDM, inovasi, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik (SIPP), serta layanan konsultasi dan pengaduan.
"Perlu adanya pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan khususnya penyusunan standar pelayanan, survei kepuasan dan optimalkan sistem informasi digital dan peningkatan inovasi di unit layanan," kata dia.