
Reporter
Agus SalimSenin, 21 Desember 2020 - 07:00
Editor
Ishomuddin
RAKOR NATARU. Bupati Gresik Sambari Halim Radianto memimpin rapat koordinasi Forkopimda di Ruang Mandala Bakti Praja Pemkab Gresik, Senin, 21 Desember 2020. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Menghadapi libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemkab Gresik menyiapkan masker dan hand sanitizer massal untuk dibagikan ke masyarakat guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto memerintahkan Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik untuk menyediakan masker dan hand sanitizer kemasan kecil untuk dibagikan ke masyarakat melalui pemerintah kecamatan dan desa.
Perintah itu dikatakan saat Bupati memimpin rapat Forkopimda di Ruang Mandala Bakti Praja Pemkab Gresik, Senin 21 Desember 2020. Sambari juga menegaskan akan ada pembatasan sesuai protokol kesehatan saat pergantian malam tahun baru.
BACA JUGA: Libur Akhir Tahun, Forkopimda Gresik Minta Pusat Belanja dan Wisata Tingkatkan Prokes
Menanggapi kebijakan Bupati, seluruh anggota Forkopimnda mendukung. Hal itu menindaklanjuti kebijakan Satgas Covid-19 pusat agar pemerintah daerah melakukan pengetatan protokol Kesehatan terutama menjelang Natal dan Tahun Baru.
Tidak hanya itu, Bupati juga meminta kepada para anggota Forkopimda untuk meniadakan segala bentuk kegiatan yang menciptakan kerumunan terutama mereka yang akan merayakan pergantian malam tahun baru yang biasa dilakukan tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Anggota DPRD Jatim Usul Tempat Wisata di Zona Merah Covid-19 Ditutup
“Jadi tidak ada lagi panggung hiburan, hura-hura, dan segala bentuk pesta pada malam pergantian tahun. Giatkan lagi operasi yustisi, operasi kegiatan malam hari sesuai Perbup Nomor 22 Tahun 2020. Wisata antar provinsi selama Nataru juga harus ditutup sesuai imbauan Gubernur tidak boleh keluar kota,” kata Sambari.
Bupati juga meminta kepada camat untuk memperketat dalam mengeluarkan surat izin hajatan atau keramaian lainnya. Jajaran Forkopimda juga diminta memberlakukan check point saat malam pergantian tahun dengan menjaga setiap perbatasan dan mulai jam 17.00 ada larangan untuk kendaraan yang keluar dan masuk.
Sebagai catatan, pelanggar Perbup Nomor 22 Tahun 2020 akan diberi sanksi berupa denda uang sebesar Rp150 ribu atau mengganti dengan berkerja sosial membersihkan tempat umum dengan waktu yang ditentukan termasuk pelanggar yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah.