Kamis, 07 April 2022 00:20 UTC
Presiden RI Joko Widodo
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah menetapkan masa libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah atau 2022 Masehi jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022. Penetapan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor pada Rabu, 6 April 2022.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyampaikan masa cuti bersama Lebaran tahun ini yang berlangsung selama empat hari. Ini terhitung pada 29 April, 4,5, dan 6 Mei 2022. Presiden berharap agar masyarakat memanfaatkan momentum libur dengan sebaik mungkin dengan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
BACA JUGA : Pemudik Diprediksi Tembus 79 Juta, Ini Persiapan Kemenhub
Adapun teknis yang mengatur masa liburan akan ditentukan lebih rinci melalui Keputusan Bersama para menteri terkait. Ini seperti perjalanan mudik bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman.
Masyarakat yang akan mudik pada masa libur Lebaran tahun ini diperkirakan mencapai 85 juta orang. Sebanyak 14 juta di antaranya diperkirakan berasal dari Jabodetabek dan 47 persen akan menggunakan kendaraan pribadi. Untuk kelancaran perjalanan mudik, Jokowi menuturkan, pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin.
“Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” kata Jokowi seperti dikutip dari laman resmi kepresidenan, Kamis, 7 April 2022.
Oleh karena itu, Jokowi sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan persiapan ekstra. Kepada Polri yang dibantu TNI dan Kementerian Perhubungan diminta menyiapan jalannya mudik dengan baik. “Jangan sampai keliru mempersiapkan jalur mudik yang baik, dan bisa meminimalisir kemacetan dan penumpukan arus mudik maupun arus balik nantinya. Harus mulai dihitung betul” jelas Jokowi.
BACA JUGA : Tiket Kereta Api H-45 Lebaran Sudah Bisa Dipesan
Menurut dia, momentum arus mudik dan balik Lebaran tahun ini akan lebih meningkat dibandingkan setahun lalu. Sebab, pemerintah telah memperbolehkan berlangsungnya tradisi seperti sebelum masa pandemi Covid-19. Namun, tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya telah menerima vaksin booster.
“Ini bisa, kalau yang saya tangkap di bawah, ini semuanya ini mau mudik semua. jadi, persiapannya juga harus ekstra,” ujarnya.
