Logo

Libur Iduladha, KA Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Esensial, Kritikal, dan Mendesak

Reporter:,Editor:

Senin, 19 July 2021 10:00 UTC

Libur Iduladha, KA Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Esensial, Kritikal, dan Mendesak

VAKSINASI. PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gubeng bagi pelanggan kereta api (KA) jarak jauh. Foto: Restu Cahya

JATIMNET.COM, Surabaya – Pada masa libur Iduladha 1442 Hijriah, perjalanan kereta api (KA) jarak jauh keberangkatan 20-25 Juli 2021 hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.

Manager Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

BACA JUGA: Syarat Perjalanan di Masa PPKM Darurat, Stasiun Surabaya Gubeng Sediakan Vaksinasi Covid-19

"Pelanggan dari sektor esensial dan kritikal harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," ia memaparkan.

Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah bukan Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

"Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat atau Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya," ia menguraikan.

BACA JUGA: Berikut Persyaratan Naik Kereta Api Pada Masa PPKM Darurat

Luqman menerangkan setiap pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Namun, khusus pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.

"Selain itu, pada masa libur Iduladha, perjalanan KA jarak jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun," ia menegaskan.

Untuk info selengkapnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.