Logo

Syarat Perjalanan di Masa PPKM Darurat, Stasiun Surabaya Gubeng Sediakan Vaksinasi Covid-19

Reporter:,Editor:

Selasa, 06 July 2021 11:00 UTC

Syarat Perjalanan di Masa PPKM Darurat, Stasiun Surabaya Gubeng Sediakan Vaksinasi Covid-19

PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gubeng  bagi pelanggan kereta api (KA) jarak jauh mulai hari ini, Selasa 6 Juli 2021. Foto: Restu

JATIMNET.COM, Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gubeng bagi pelanggan kereta api (KA) jarak jauh mulai hari ini, Selasa 6 Juli 2021.

“Pelaksanaan vaksinasi di stasiun ini ditujukan untuk mendukung program pemerintah guna mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia dan juga membantu melengkapi persyaratan pelanggan KA jarak jauh untuk melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat,” kata Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif.

Adapun syarat untuk menggunakan layanan ini yakni harus berusia 18 tahun ke atas, menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA jarak jauh yang berlaku, serta memiliki KTP untuk pendataan dan sertifikasi vaksin.

"Nantinya calon penumpang penerima vaksin wajib datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api, dan wajib dalam kondisi sehat," ia menjelaskan.

Baca Juga: Berikut Persyaratan Naik Kereta Api Pada Masa PPKM Darurat

Luqman menambahkan, khusus bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.

"Rencanakan dengan baik antara waktu vaksinasi dan jadwal keberangkatan anda, untuk menghindari keterlambatan naik kereta api. Kuota yang disediakan di masing-masing stasiun pun terbatas setiap harinya," ia mengungkapkan.

Sebagai informasi, layanan vaksinasi gratis ini merupakan hasil sinergi antara Daop 8 dan Pemkot Surabaya. "PT KAI Daop 8 Surabaya mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kolaboratif dari pemerintah kota," ia menuturkan.

Meski telah mendapat vaksin, Luqman tetap mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan dan disiplin 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan rutin, dan menjaga jarak untuk memaksimalkan penjagaan dari tertularnya virus tersebut.

Baca Juga: Imbas PPKM Darurat, Sejumlah Perjalanan KA di Wilayah Daop 8 Dibatalkan

Sementara itu, perlu diketahui, mulai 5 - 20 Juli 2021, pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Disamping itu, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Sedangkan bagi pelanggan dibawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin, dan pelanggan dibawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil PCR atau Rapid tes Antigen.

Info selengkapnya terkait layanan vaksinasi gratis di stasiun dan syarat perjalanan kereta api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.