Logo

Imbas PPKM Darurat, Sejumlah Perjalanan KA di Wilayah Daop 8 Dibatalkan

Reporter:,Editor:

Sabtu, 03 July 2021 01:00 UTC

Imbas PPKM Darurat, Sejumlah Perjalanan KA di Wilayah Daop 8 Dibatalkan

KERETA API: Suasana penumpang kereta api di salah satu stasiun kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya. Foto: Restu/ Dokumen

JATIIMNET.COM, Surabaya - Diberlakukannya PPKM Darurat mulai hari ini, 3 - 20 Juli 2021, PT KAI Daop 8 Surabaya mengajak masyarakat untuk sama-sama mematuhi dan mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.

Untuk itu, selama masa PPKM Darurat, Daop 8 pun membatalkan beberapa perjalanan kereta api (KA) jarak jauh dan lokal. Adapun daftar KA jarak jauh yang batal pada masa PPKM Darurat adalah KA Brawijaya relasi Malang - Gambir (PP), dan KA Gumarang relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen (PP).

Kemudian KA Mutiara Selatan relasi Surabaya Gubeng - Bandung (PP), KA Kertanegara relasi Malang - Purwokerto (PP), KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta (PP), KA Kertajaya relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen (PP).

"Adapula KA Matarmaja relasi Malang - Pasar Senen (PP), KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng - Kiaracondong (PP), serta KA Ranggajati relasi Cirebon - Surabaya - Jember (PP)," kata Manajer Humas Daop 8, Luqman Arif, Jumat 2 Juli 2021.

Baca Juga: 36 Daerah di Jatim Berlakukan PPKM Darurat

Sedangkan untuk KA lokal yang batal pada masa PPKM Darurat yakni KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar (PP), KA Penataran relasi Surabaya Kota - Malang - Blitar (PP), KA Penataran relasi Malang - Surabaya Kota (PP), KA Tumapel relasi Surabaya Gubeng - Malang (PP).

"Selain itu KA Ekonomi Lokal relasi Surabaya Pasar Turi - Cepu (PP), KA Ekonomi Lokal Bojonegoro relasi Sidoarjo - Surabaya - Bojonegoro (PP), KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono (PP), dan KA Komuter relasi Surabaya - Pasuruan (PP)," ia memaparkan.

Luqman menerangkan, bagi calon penumpang KA jarak jauh atau lokal yang sudah memiliki tiket tersebut, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121 untuk panduan lebih lanjut.

Baca Juga: Berlakukan PPKM Darurat, Kemenag Akan Revisi Surat Edaran Iduladha

“Proses pembatalan tiket dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA atau H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket. Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100 persen diluar bea pesan oleh KAI," ia memastikan.

Atas kebijakan ini, PT KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM darurat. Pasalnya, langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19.

"Seluruh layanan KAI Group akan tegas menerapkan aturan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Mendagri dan Kementerian Perhubungan RI," ia menegaskan.

Informasi terkait perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121.