Jumat, 02 July 2021 01:40 UTC
ILUSTRASI RAPID TEST. Petugas melakukan rapid test Covid-19 antigen pada pengunjung warkop di Gresik dalam masa PPKM. Foto: Agus Salim/Dokumen
JATIMNET.COM, Surabaya - Jawa Timur menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah kabupaten/ kota.
Totalnya ada 36 daerah yang bakal melaksanakan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Sisa dua kabupaten yang bebas dari kebijakan aturan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak PPKM darurat ini secara teknis akan lebih ketat daripada PPKM mikro. Namun untuk teknis aturan, Pemprov Jatim masih belum menetapkannya lantaran masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri). "PPKM Darurat akan mengidentifikasi kegiatan kerja yang sifatnya nonessential, essential, dan critical," kata Emil, Kamis 1 Juli 2021.
Baca Juga: Gresik Terapkan PPKM Darurat, Tempat Wisata Tutup Total
Emil menyebut, mayoritas daerah di Jawa Timur masuk assasment level 3 yang dilihat dari tingkat penduduk, occupancy ratio, tracing, dan lain-lain.
Sedikitnya 25 kabupaten/ kota di Jatim yang masuk PPKM darurat level tiga. Yakni Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, dan Nganjuk.
Sedangkan yang masuk assasment level 4 di antaranya, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Lamongan, Sidoarjo, Madiun, dan Tulungagung. Untuk dua kabupaten yang tidak menerapkan PPKM Darurat, yakni Sumenep dan Kabupaten Probolinggo.
