Logo

Berikut Persyaratan Naik Kereta Api Pada Masa PPKM Darurat

Reporter:,Editor:

Sabtu, 03 July 2021 05:00 UTC

Berikut Persyaratan Naik Kereta Api Pada Masa PPKM Darurat

RAPID TEST. Calon penumpang di Stasiun Mojokerto menjalani rapid test antigen Covid-19, Minggu, 27 Desember 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Surabaya - Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di wilayah Daop 8 Surabaya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, mulai 5 - 20 Juli 2021 mendatang.

Selain itu, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kendati demikian, bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA jarak jauh.

"Cukup dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Manajer Humas Daop 8 Luqman Arif, Sabtu 3 Juli 2021.

Sementara untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun juga tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Imbas PPKM Darurat, Sejumlah Perjalanan KA di Wilayah Daop 8 Dibatalkan

Meski begitu, setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam atau suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

"Adapun untuk pelanggan KA lokal dan KA aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun," ia menegaskan.

Luqman menyebutkan bahwa aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: 36 Daerah di Jatim Berlakukan PPKM Darurat

"Persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli 2021 oleh Kementerian Perhubungan, dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan," ia mengungkapkan.

Daop 8 juga menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di lima stasiun. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA jarak jauh. Kelima stasiun tersebut yaitu Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, dan Mojokerto.

“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” ia memungkasi.