Logo

Lembaga Informal Juga Harus Patuhi UU Ketenagakerjaan

Reporter:,Editor:

Senin, 22 July 2019 06:35 UTC

Lembaga Informal Juga Harus Patuhi UU Ketenagakerjaan

TAK DIGAJI. Dua penjaga Kantor Partai Berkarya nekat mencuri barang-barang di dalamnya karena selama setahun tidak digaji. Foto: Ist

JATIMNET.COM, Surabaya - Dua terduga pelaku pembobolan Kantor DPD Partai Berkarya di Surabaya, yang ternyata penjaga kantor mengaku nekat mencuri barang-barang di dalam kantor karena setahun tidak digaji. Motif itu terungkap setelah keduanya ditangkap petugas Polsek Tenggilis Mejoyo.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Abdul Wachid melihat kasus seperti ini banyak terjadi, khususnya pada lembaga badan hukum informal seperti partai, yayasan, dan koperasi. Permasalahan keterlambatan pebayaran gaji seringkali membelit para pekerjanya.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Motif Pencurian di Kantor DPD Partai Berkarya

"Memang seringkali terjadi. Bahkan cenderung banyak sekali," ujar Wachid saat dihubungi Jatimnet.com, Senin 22 Juli 2019.

Hal semacam ini sering kali juga luput dari pengawas ketenagakerjaan. Terbatasnya tenaga pengawas menjadi salah satu penyebabnya.

Kendati demikian, bukan berarti hal itu maklum dilakukan. Wachid menyebut, seharusnya lembaga berbadan hukum informal tersebut tidak mengabaikan hak pekerja. Karena bagaimanapun mereka tetap terkait dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Garong di Kantor Partai

Kalau terjadi pelanggaran pekerja dapat menuntutnya melalui dinas ketenagakerjaan atau langsung ke pengadilan industrial. "Tinggal pekerja mampu atau tidak menunjukkan bukti sebagai pekerja berupa kontraknya. Lembaga itu bisa diperkarakan secara hukum," ungkapnya.

Hanya saja untuk kasus yang terjadi pada dua penjaga kantor partai politik itu, Wachid tidak membenarkan tindak pidana pencurian yang dilakukan. Meski motif yang digunakan karena tidak digaji selama setahun.

BACA JUGA: Dua Pembobol Kantor DPD Partai Berkarya Dibekuk

"Itu tidak menghapus tindak pidananya, mungkin bisa meringankan saja. Seharusnya kalau tidak digaji, maka punya hak ketenagakerjaan yang bisa didapatnya," ungkapnya.

Menurut Wachid, semestinya kedua pekerja itu melaporkan kasus keterlambatan pembayaran gaji ke lembaga terkait. Sehingga dapat diproses secara hukum. "Memang panjang proses hukumnya," kata Wachid.