Logo

Ledakan Rumahnya Menewaskan Ibu dan Anak, Aipda Maryudi Dituntut 1,5 Tahun Bui

Reporter:,Editor:

Selasa, 13 January 2026 11:30 UTC

Ledakan Rumahnya Menewaskan Ibu dan Anak, Aipda Maryudi Dituntut 1,5 Tahun Bui

Aipda Maryudi saat menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto. Foto: Hasan.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Rumah milik Aipda Maryudi di Dusun/Desa Sumolawang, Kecamatan Mojokerto meledak pada Senin,13 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Peristiwa itu mengakibatkan seorang ibu dan anak yang bertempat tinggal di sebelah rumah Maryudi meninggal dunia karena tertimpa reruntuhan bangunan. Akibat yang lain, rumah anggota polisi tersebut dan beberapa hunian warga di sekitarnya hancur.

Pascakejadian, kasus ini bergulir ke jalur hukum dan kini telah masuk ke meja hijau. Sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa, 13 Januari 2026.

BACA: Dua Korban Tewas Ledakan di Rumah Polisi Mojokerto akibat Tertimpa Reruntuhan Bangunan

Dalam amar tuntutannya, JPU Ari Budiarti menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan kebakaran atau ledakan hingga menimbulkan korban jiwa dan kerusakan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ari saat membacakan tuntutan.

BACA: Rumah Polisi di Mojokerto Meledak, Ibu dan Anak Meninggal Dunia

Dalam tuntutannya, JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan Aipda Maryudi mengakibatkan Luluk dan putranya meninggal dunia serta menyebabkan kerusakan rumah milik sejumlah warga.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada korban dan memberikan santunan kepada para korban meskipun belum dituangkan dalam surat perdamaian tertulis," jelas Ari.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum Aipda Maryudi menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang lanjutan pekan depan. Hingga kini, terdakwa masih ditahan di Rutan Polres Mojokerto.