Sabtu, 22 February 2020 08:30 UTC
NUNGGAK PAJAK. Kasubid PKB dan BBNKB Bapenda Jatim Aries Yudhanata (tengah) saat menyampaikan data tunggakan pajak kendaraan dinas pemerintah yang mencapai Rp3,4 miliar, Jum'at, 21 Februari 2020. Foto: Baehaqi Almutoif
JATIMNET.COM, Surabaya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur mencatat puluhan ribu kendaraan berpelat merah atau kendaraan dinas pemerintah di Jawa Timur menunggak pajak awal tahun ini. Jumlahnya mencapai 42.324 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Dari jumlah tersebut, terbanyak tercatat di UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Surabaya Selatan dengan 4.069 unit. Kemudian UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Surabaya Utara 2.381 unit, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Sidoarjo 2.348 unit, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Mojokerto 2.062 unit, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Bojonegoro 2.043 unit, dan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Pasuruan 2.433 unit.
"Kalau yang tunggakan lima tahunan tidak ada, rata-rata mereka menunggak pajak 1-3 tahun," ujar Kasubid Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Bapenda Jawa Timur Aries Yudhanata, Jum'at, 21 Februari 2020.
BACA JUGA: Pemkab Jember Menunggak Bayar Pajak Ribuan Motor Dinas
Dari jumlah itu, kata Aries, total pajak yang ditunggak mencapai Rp3,4 milliar. Kendaraan yang menunggak pajak meliputi kendaraan dinas milik pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.
Banyak faktor yang menyebabkan kendaraan pelat merah itu menunggak pajak, diantaranya karena rusak, dilelang, hingga dihibahkan. Pemerintah atau instansi berkaitan selama ini tidak melaporkan ke Bapenda Jawa Timur bahwa kendaraan tersebut sudah tidak terpakai atau dihibahkan.
Kondisi itulah yang seringkali menyulitkan Bapenda. "Maka dari itu perlu ada sinkronisasi. Kami sudah mengintruksikan ke masing-masing UPT untuk mengklarifikasi data yang kita miliki dengan pemerintah kabupaten/kota setempat. Akhir bulan ini sudah ada progress laporan dari pemerintah setempat," tuturnya.
BACA JUGA: DPRD Jatim Temukan Kendaraan Pemerintah Daerah Nunggak Pajak
Pihaknya optimis dalam beberapa bulan ke depan seluruh instansi pemerintahan sudah melaporkan detail kondisi kendaraan dinas hasil sinkronisasi. Dengan begitu, kendaraan yang masih memiliki tunggakan segera bisa terbayarkan.
"Surat (dari) Pemkot Probolinggo sudah masuk (data penghapusan kendaraan dinas). Tapi tidak bisa serta merta dihapus, harus ada prosesnya, misalnya harus ada berita acara lelangnya. Sebenarnya upaya menyurati ini bukan hanya pelat merah saja tapi general (umum),” ujarnya.