Jumat, 20 September 2019 13:47 UTC
Pengacara Publik LBH Surabaya, Sahura. Foto: Dok.
JATIMNET.COM, Surabaya - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Sahura menilai penetapan aktivis hak asasi manusia, Veronica Koman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai upaya pembungkaman terhadap pembela HAM.
"Bagi kami, Veronica adalah pembela HAM yang mestinya dilindungi oleh negara, bukan malah dikriminalisasi," ungkap Sahura dihubungi Jatimnet.com, Jumat 20 September 2019.
Sebelumnya, aktivis pembela HAM Veronica Koman masuk dalam DPO setelah tiga kali mangkir dari panggilan Polda Jawa Timur, hingga diterbitkan red notice karena berada di luar negeri.
Mengenai hal tersebut, Sahura mengatakan penetapan tersangka tersebut terkesan untuk menutupi kasus yang terjadi terhadap mahasiswa dan warga Papua.
BACA JUGA: Kapolda Jatim Enggan Tanggapi Laporan Veronica Koman ke PBB dan Kompolnas
"Ini sepertinya ingin mengalihkan penyebab adanya aksi besar-besaran di Papua dari kasus rasial menjadi kasus provokasi dan hoaks," sebutnya.
Termasuk, ia menilai Polda Jatim juga mengungkap pelaku intelektual lain yang sampai saat ini belum ditemukan, salah satunya pelaku pembuang bendera merah putih di selokan.
"Malah bergeser ya, seakan-akan Vero adalah provokator hingga menyebabkan aksi besar-besaran di Papua," tutupnya.