Jumat, 20 September 2019 08:30 UTC
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Foto: M Khaesar J.U
JATIMNET.COM, Surabaya - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan tidak mau ambil pusing dengan upaya tersangka Veronica Koman yang mengadukan ke PBB dan Kompolnas terkait kasus yang menjeratnya karena haknya sebagai tersangka.
"Silakan saja tersangka mau komunikasi dengan siapapun tapi Indonesia punya kedaulatan sendiri. Jadi hukum tidak pandang bulu," ucap Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat 20 September 2019.
BACA JUGA: Masuk DPO, Polda Jatim Minta Seluruh Polisi di Indonesia Tangkap Veronica Koman
Luki menjelaskan, penegakan hukum tidak pandang bulu. Siapa pun itu jika memang salah dan melanggar hukum harus ditindak.
Sebelumnya polisi menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka lantaran melakukan provokasi dan ikut menyebarkan berita hoaks melalui media sosial dalam peristiwa di depan asrama mahasiswa Papua pertengahan Agustus 2019.
BACA JUGA: Tuntut Deportasi Veronica Koman, Konjen Australia di Surabaya Didemo
Polisi juga sudah tiga kali melakukan pemanggilan kepada Veronica untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, tak satupun panggilan direspons oleh Veronica sehingga membuat kepolisian menetapkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, polisi juga akan berkomunikasi dengan Divisi Hubinter Mabes Polri untuk mengeluarkan red notice kepada Veronica.