Kamis, 07 August 2025 11:30 UTC
IKA PMII saat melakukan audiensi terkait kasus yang menimpa kadernya dengan Kejari Tuban. Foto: IKA PMII Tuban.
JATIMNET.COM, Tuban – Proses hukum atas dugaan penghinaan oleh Suryanto Bin Sumadi (alm), Kepala Desa Temaji, Kecamatan Kerek, Tuban terhadap Miftakhul Mubarok, mantan aktivis PMII telah berjalan sembilan bulan. Namun, hingga kini tak kunjung ada kejelasan.
Tak pelak, berlarutnya penanganan kasus ini mengundang sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum LBH (KP) Ronggolawe. LBH ini menilai kasus ini berlarut-larut akibat terlalu banyaknya petunjuk tambahan dari jaksa kepada penyidik polisi.
“Sejak berkas dinyatakan P-19 oleh kejaksaan pada Juni 2025, semua petunjuk dari jaksa sudah dipenuhi penyidik. Tapi, ketika berkas dikirim ulang tanggal 22 Juli 2025, malah dikembalikan lagi tanggal 1 Agustus dengan petunjuk baru,” ujar pengacara LBH KP Ronggolawe Moh. Shoiful Burhanudin, Kamis, 8 Agustus 2025.
BACA: Diduga Lakukan Penghinaan, Persaja Kejati Jatim Laporkan Aliven Alim ke Polda Jatim
Dalam perkara ini, Suryanto diduga melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP juncto Pasal 315 KUHP juncto Pasal 316 KUHP tentang penghinaan.
Jaksa sebelumnya telah meminta penyidik Polres Tuban untuk melengkapi berkas dengan memeriksa ulang korban dan terdakwa. Selain itu, menghadirkan saksi ahli pidana, ahli bahasa, ahli tata negara, hingga pejabat dari PT Semen Indonesia.
Namun, dalam pengembalian terakhir, jaksa kembali menambahkan petunjuk baru. Petunjuk itu, di antaranya meminta bukti surat tugas korban serta klarifikasi mendalam soal penerapan pasal 310 dan 315 KUHP yang menurut jaksa tidak bisa disatukan proses penyelesaiannya.
Menurut Shoiful, hal itu menunjukkan adanya pola tarik-ulur penanganan yang tidak efektif dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan.
LBH KP Ronggolawe menyatakan tidak akan tinggal diam apabila kasus ini terus dibiarkan menggantung.
BACA: Penghinaan Eko Kuntadhi ke Ning Imaz, Himpunan Alumni Santri Lirboyo Siap Ambil Langkah Hukum
Shoiful mengingatkan bahwa penundaan keadilan bisa membuka ruang spekulasi bahwa jaksa sengaja memperlambat proses hukum agar unsur pidana tidak terpenuhi.
“Jangan salahkan publik kalau menganggap ada upaya mengulur waktu dan mengarahkan kasus ini ke SP3. Itu sangat bertentangan dengan misi Kejaksaan RI, yakni menegakkan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tuban Stephen Dian Palma menuturkan bahwa berkas yang dikembalikan karena masih memerlukan unsur-unsur dalam tindak pidana yang disangkakan.
"Jika dikembalikan, pertama itu, berarti ada unsur-unsur yang belum terpenuhi. Yang kedua, penguatan terhadap alat-alat bukti sebagaimana diatur 184 KUHAP," tuturnya
Sebab, dalam persidangan nanti segala bentuk pemberkasan akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh pihak kejaksaan
"Tanggung jawab pembuktian itu kan di kami. Jadi, jaksa itu yang sampai persidangan yang menguji di depan majelis hakim itu kan jaksa. Jadi, harus benar-benar dalam suatu berkas itu memenuhi syarat formil dan material," bebernya.
BACA: Risma Resmi Cabut Laporan Penghinaan Dilakukan Zikria, Polisi Menunggu Gelar Pekara
Sementara itu, M. Ubab Sohibul Mahali selaku Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menjelaskan bahwa pengembalian berkas penyidikan hingga dua kali agar seluruh berkas sempurna ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Ubab dengan tegas membantah adanya unsur permainan atau upaya penghambatan proses hukum. Apalagi, dengan maksud agar kasus dihentikan atau berujung pada SP3.
"SP3 itu kewenangan penyidik. Kami murni menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya. Jadi, tidak ada unsur permainan atau hal lain di luar itu. Kalau memang kami bermain, mana buktinya?" tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kejari Tuban berkomitmen penuh menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada praktik permainan sebagaimana dugaan yang berkembang di masyarakat.
"Komitmen kami jelas, kami akan menuntaskan kasus ini. Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada permainan sebagaimana yang diasumsikan pihak luar," pungkasnya.