Sabtu, 24 September 2022 04:20 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Surabaya - Persatuan Jaksa RI (PERSAJA) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melaporkan sebuah konten dengan nama akunnya Quotient TV di kanal YouTube ke Polda Jatim, Jumat 23 September 2022. Ada dugaan akun itu milik seorang pengacara diketahui bernama Alvien Alim.
Perkara dilaporkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim diwakilkan oleh Sekretaris Persaja Darwati Lahang. Dasar pelaporan, karena unggahan berinisial AL di kanal YouTube diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Institusi Kejaksaan Agung RI.
Unggahan AL di YouTube, PERSAJA menilai hal itu sudah masuk ranah hukum, sebagaimana di atur dalam UU ITE.
Sebagaimana akun itu ditemukan dan di kanal YouTube dengan judul “KEJAGUNG SARANG MAFIA PART 4 : DUGAAN KONSPIRASI OKNUM INDOSURYA" dan di unggah pada tanggal 22 September 2022, dalam video dengan durasi lebih kurang 54 menit, 27 detik tersebut juga menyatakan bahwa "dirinya akan membuktikan bahwa pernyataannya itu benar dan bukanlah sebuah berita bohong".
Bahwa terhadap unggahan AL di media sosial youtube tersebut tanpa melalui proses klarifikasi serta menyebut keseluruhan jaksa tanpa terkecuali sehingga apabila ada yang di rugikan terhadap unggahan tersebut maka jalur yang di tempuh tidak melalui hak jawab sebagaimana di atur dalam UU Pers karena unggahan tersebut bukan produk jurnalistik sebagaimana di atur dalam UU Pers.
Saat dikonfirmasi Kasi penerangan hukum kejati jatim Fathurahman membenarkan adanya laporan terhadap Alvien Liem. “Memang benar ada laporan tersebut, kita ikuti proses hukum selanjutnya,” jawab Fathur singkat.
Sementara itu dari pantauan dilapangan, puluhan karangan bunga berjejer didepan Kantor Kejati Jatim.
Pengiriman karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat kepada kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengambil langkah hukum terhadap Alvin Lim yang menggugah konten di yotube dimana narasi tuduhan yang di sampaikan sangat merugikan para Jaksa dan Istitusi Kejaksaan RI.
