Laporan Gratifikasi Hari Raya Turun, Nilainya Justru Naik

Rochman Arief

Reporter

Rochman Arief

Senin, 13 Mei 2019 - 03:46

laporan-gratifikasi-hari-raya-turun-nilainya-justru-naik

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa data pelaporan penerimaan gratifikasi terkait hari raya dalam dua tahun terakhir menunjukkan penurunan jumlah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pada momen Lebaran 2017, lembaganya menerima 172 laporan terdiri atas 40 laporan dari kementerian/lembaga, 50 laporan dari pemerintah daerah (pemda), dan 82 laporan dari BUMN.

“Total nilai pelaporan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri senilai Rp 161.660.000. Dengan rincian Rp 22.730.000 dari kementerian/lembaga, Rp 66.250.000 dari pemda dan Rp 72.680.000 dari BUMN,” ucap Febri.

Lebih lanjut, ia mengatakan barang-barang pemberian gratifikasi yang dilaporkan tersebut beragam bentuknya, mulai dari parsel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian, alat ibadah, dan voucher belanja.

BACA JUGA: Terima Uang Rp 10 Juta, Ini Kata Menag

“Nilainya juga beragam mulai dari parsel kue senilai Rp 50 ribu hingga parsel barang senilai Rp 39,5 juta," kata dia,

Sedangkan, kata dia, pada momen Hari Raya Idul Fitri 2018 terjadi penurunan laporan menjadi 153 laporan yang terdiri atas 54 laporan dari kementerian/lembaga, 40 laporan dari pemda, dan 58 laporan dari BUMN.

“Namun, total nilai barang gratifikasi yang dilaporkan justru naik menjadi Rp 199.531.699. Meskipun jumlah pelaporan menurun, nilai barang gratifikasi yang dilaporkan dari pemda meningkat menjadi Rp 96.398.700,” ungkap Febri.

Di peringkat kedua, kata dia, nilai pelaporan gratifikasi dari kementerian/lembaga sebesar Rp 54.142.000, dan dari BUMN senilai Rp 48.490.999.

“Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parsel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian, hingga voucher belanja dengan nilai terendah Rp 20 ribu sampai uang senilai Rp 15 juta," tuturnya.

BACA JUGA: KPK Geledah Ruang Menteri Perdagangan Terkait Kasus Bowo

Hingga 10 Mei 2019, KPK belum menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 2019. KPK mengingatkan pejabat negara agar sejak awal menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

“KPK mengimbau agar menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama. Bila, karena kondisi tertentu pejabat tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK,” ujar Febri.

Menurutnya, pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadarannya terbebas dari ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata Febri. (ant)

Baca Juga