Logo

Laka Kerja Sopir di Galian C Ngoro Mojokerto Diduga akibat Rem Blong

Reporter:,Editor:

Senin, 04 October 2021 08:00 UTC

Laka Kerja Sopir di Galian C Ngoro Mojokerto Diduga akibat Rem Blong

REM BLONG. Truk yang dikemudikan korban terguling usai mengangkut hasil galian di Dusun Buluresik, Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, diduga akibat rem blong. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Hingga kini kepolisian masih mengusut peristiwa kecelakaan (laka) kerja yang dialami seorang sopir asal Sidoarjo yang tewas setelah rem truk yang dikendarainya tak berfungsi di lokasi galian pasir dan batu di Dusun Buluresik, Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Sebanyak enam orang saksi diperiksa atas peristiwa nahas yang dialami korban bernama Marjuki, 52 tahun, warga desa Sumberejo, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, pada 24 September 2021.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Tik Rahutomo menjelaskan sejak peristiwa laka kerja itu, pihaknya sudah memeriksa enam orang saksi, termasuk pemilik tambang, saksi mata di lokasi kejadian, dan rekan kerja korban.

"Sejauh ini sudah enam orang saksi yang kami periksa. Dari saksi yang melihat, rekan kerja (korban), pemilik tambang," ucap Andaru, Senin, 4 Oktober 2021.

BACA JUGA: Menunggak Pajak Rp1,2 Miliar, Tambang Pasir dan Batu di Mojokerto Ditutup

Ia menyebut hasil pemeriksaan sejauh ini cenderung menguatkan insiden itu sebagai kecelakaan kerja akibat rem truk tak berfungsi atau blong usai memuat hasil galian berupa pasir dan batu.

"Jadi itu memang kecelakaan kerja dalam pengangkutan hasil tambang," ucapnya.

Menurutnya, status korban bukan pekerja CV Barokah. Korban adalah pekerja dari jasa transportasi pengangkutan hasil galian yang merupakan pihak ketiga. Truk tersebut biasa dibawa dan dirawat oleh korban.

Andaru masih belum bisa bicara banyak terkait pihak yang bertanggung jawab atas insiden nahas tersebut. "Kemarin kami juga sudah panggil DLLAJ buat memastikan dan memang itu murni kecelakaan," katanya.

BACA JUGA: Temui Warga, Komnas HAM Verifikasi Masalah Tambang Galian C di Mojokerto

Saat dikonfirmasi terkait faktor akses jalan menuju lokasi penambangan yang menjadi penyebab, pihaknya memastikan kondisi jalan masih dalam batas kewajaran.

Lebar jalan di lokasi galian yang mencapai sekitar enam meter dinilai layak digunakan dan bahkan untuk dua truk yang tengah berpapasan.

Meski begitu, menurut Andaru, sejauh ini memang masih belum ada syarat khusus bagi pemilik galian dalam melakukan pembuatan akses jalan menuju tambang.

"Kalau tentang SOP jalan menuju tambang itu masih belum ada aturan yang mengatur itu," katanya.