Selasa, 27 December 2022 23:00 UTC
Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Erlangga Satriagung (kiri).
JATIMNET.COM, Surabaya - BUMD diharapkan bisa menambah pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemprov Jatim. Namun kenyataannya, belum bisa maksimal.
Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Erlangga Satriagung mengakui, ada beberapa kendala yang dihadapi BUMD. Yakni pasal dalam Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang dinilai menjadi penghambat pengembangan bisnis badan usaha daerah.
Dua pasal tersebut, yakni pertama, Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 94 ayat 4 yang menyatakan dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki BUMD.
“Kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama Operasi,” ujarnya dalam Focus Grup Discussion (FGD) yang digelar Pokja Wartawan Indrapura, Selasa 27 Desember 2022.
Kedua, Pasal 95 ayat 2 yang menyatakan bahwa dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempersyaratkan jaminan. Disebutkan, aset BUMD yang dapat dijaminkan untuk pinjaman berasal dari hasil usaha.
Selain Peraturan Pemerintah, aturan lainnya yang dianggap menghambat adalah Perda No. 8 Tahun 2019 tentang BUMD. Pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa penyertaan modal Pemerintah Provinsi untuk pendirian BUMD yang berupa barang milik daerah yang berbentuk tanah dan/atau bangunan tidak boleh dipindahtangankan ke pihak lain.
Erlangga pun mengusulkan langkah strategis kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendorong Kemendagri melakukan Review terkait PP 54 Tahun 2017 Pasal 94 ayat 4 dan Pasal 95 ayat 2.
Usulan kedua adalah agar melakukan review terkait Perda No. 8 Tahun 2019 tentang BUMD khususnya Pasal 9 ayat 1 yang semula menyatakan bahwa aset tidak boleh dipindahtangankan berubah menjadi aset dapat dipindahtangankan dengan persyaratan tertentu.
Erlangga juga menyampaikan solusi permodalan. Menurutnya saham Pemprov Jatim di BUMD untuk dilepas sebagian (Pemprov Jatim tetap dipertahankan sebagai Saham Pengendali / Saham Mayoritas, minimal 55 persen) kepada pihak yang berminat.
“Sehingga dengan posisi Pemprov Jatim tetap sebagai pemegang saham pengendali atau saham mayoritas maka saham Pemprov Jatim di BUMD tidak berisiko mengalami delusi saham,” katanya.
Dirinya juga mengusulkan untuk melepas saham sebagian anak BUMD (Perusahaan Induk tetap dipertahankan sebagai pemegang saham pengendali / saham mayoritas, minimal 55 persen, syarat sebagai anak perusahaan adalah memiliki saham 70 persen) kepada pihak yang berminat.
“Sehingga BUMD dengan posisi tetap sebagai pemegang saham pengendali atau saham mayoritas maka saham di anak perusahaan tidak berisiko mengalami delusi saham, meskipun saham BUMD di anak perusahaan kurang dari 70 persen akan mengalihkan status dari anak perusahaan menjadi saham penyertaan,” katanya.
Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Gigih Prihantono menambahkan, setoran rata-rata PAD Jatim dari BUMD mencapai 3,38 persen. Kemudian pertumbuhan ekonomi mencapai 5,51 persen.
“Dari setoran tersebut omsetnya mencapai 11,69 persen dan laba 12,42 persen. Dan multiplier effect BUMD Jatim mengalami peningkatan. Rasio belanja modal dan rasio penyertaan modal kita masih sangat rendah. Kalau ini renah bagaimana kita bisa meningkatkan ekonomi,” katanya.
Sementara, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim Lutfil Hakim mengatakan potensi yang dimiliki BUMD cukup besar namun goodwil pemerintah dalam belanja modal untuk mensupport BUMD terlalu kecil. Sehingga potensi tersebut tidak tergarap maksimal.
“Contohnya Jatim memiliki PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dengan core bisnis bidang migas. Harusnya PT PJU lebih memiliki inovasi membuka obligasi maupun kerjasama operasi untuk proyek pipanisasi atau membuka SPBU dengan kolaborasi BUMD Jatim yang lain,” katanya.