Logo

Kubu Moeldoko Kalah Lagi, Demokrat: Berkah Ramadan

Reporter:,Editor:

Jumat, 29 April 2022 01:00 UTC

Kubu Moeldoko Kalah Lagi, Demokrat: Berkah Ramadan

Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya

JATIMNET.COM, Surabaya - Gugatan dua permohonan banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya kembali kandas di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Partai Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tetap menjadi yang diakui. 

Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan, bahwa kemenngan ini merupakan berkah di bulan Ramadan. “Apresiasi Kami kepada Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," katanya, Kamis 27 April 2022. 

Kandasnya Moeldoko dan pendukung ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan. 

Dia menyebut, langkah hukum pihak Moeldoko dan kawan kawan-kawan ini berarti telah 13 belas kali ditolak oleh berbagai Institusi negara. 

Baca Juga: Demokrat Buka Peluang Koalisi dengan Seluruh Partai Politik

Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

Teuku Riefky berharap pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia. “Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, Semoga Mereka disadarkan dan diberikan Hidayah," katanya. 

Putusan kedua perkara tersebut diatas telah diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.

Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.