Rabu, 17 June 2026 12:07 UTC

Pelaku penganiayaan AS (32) saat diamankan ke Mapolres Tuban Selasa 16 Juni 2026 malam. Foto: Humas Polres Tuban
JATIMNET.COM, Tuban – Polisi mengungkap kronologi kasus penganiayaan berat yang menimpa SM (50), warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB itu bermula dari senggolan sepeda motor di jalan desa.
Kasihumas Polres Tuban Iptu Siswanto menjelaskan, pelaku AS (32) saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT dari arah utara menuju selatan. Ketika berusaha menghindari gundukan batu di jalan, pelaku mengarahkan kendaraannya ke kanan tanpa mengetahui korban sedang menyalip dari arah yang sama.
Akibatnya, kedua kendaraan bersenggolan. Insiden tersebut memicu adu mulut yang kemudian berkembang menjadi perkelahian antara kedua pihak.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban sempat turun dari sepeda motor dan menendang kendaraan pelaku hingga hampir terjatuh. Kondisi itu membuat AS tersulut emosi.
BACA: Respons Prabowo Dinanti Usai Aksi Mahasiswa di Jakarta
"Pelaku kemudian menarik korban menjauh dan terjadi perkelahian. Saat emosi, pelaku memukul korban menggunakan batu sebanyak tiga kali, lalu mendorong korban hingga terjatuh," jelasnya, saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Juni 2026.
Tidak berhenti di situ, pelaku diduga mengambil batu yang lebih besar dan menghantamkannya ke bagian kepala kanan korban. Setelah melihat korban tersungkur, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat dan kasusnya kemudian ditangani Satreskrim Polres Tuban.
BACA: Dua Hari Sembunyi di Hutan, Pelaku Penganiayaan Brutal di Tuban Akhirnya Menyerahkan Diri
Perkembangan terbaru, pelaku AS akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Semanding pada Selasa malam, 16 Juni 2026 setelah dua hari melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding.
Setelah menyerahkan diri, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Atas kasus itu, AS dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.
