Logo

Dua Hari Sembunyi di Hutan, Pelaku Penganiayaan Brutal di Tuban Akhirnya Menyerahkan Diri

Reporter:,Editor:

Rabu, 17 June 2026 08:58 UTC

Dua Hari Sembunyi di Hutan, Pelaku Penganiayaan Brutal di Tuban Akhirnya Menyerahkan Diri

Pelaku penganiayaan AS (32) saat diamankan ke Mapolres Tuban Selasa 16 Juni 2026 malam. Foto: Humas Polres Tuban

JATIMNET.COM, Tuban – Pelarian AS (32), pelaku penganiayaan berat terhadap warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, akhirnya berakhir. Setelah dua hari menghindari kejaran aparat dengan bersembunyi di kawasan hutan, pria tersebut menyerahkan diri ke Polsek Semanding pada Selasa malam, 16 Juni 2026.

Kasihumas Polres Tuban Iptu Siswanto mengatakan, pelaku datang sendiri ke kantor polisi sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah menyerahkan diri, petugas langsung membawanya ke Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Semanding pada Selasa malam. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Siswanto, Rabu, 17 Juni 2026.

Polisi mengungkapkan, selama dua hari pelarian AS bersembunyi di kawasan hutan Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding. Ia diduga sengaja menghindari pengejaran petugas setelah terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang warga mengalami luka berat.

BACA: Pria di Tuban Kritis Diduga Terlibat Perkelahian dengan Tetangga 

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebongkah batu besar, satu balok kayu, sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru bernomor polisi S 6673 FM beserta STNK, serta kaos hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

"Pelaku bukan residivis. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara," pungkasnya.

BACA: Kronologi Penganiayaan di Tuban, Berawal dari Senggolan Motor Berujung Hantaman Batu 

Kasus ini bermula dari insiden di Jalan Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Minggu sore, 14 Juni 2026. Saat itu, AS yang mengendarai sepeda motor terlibat senggolan dengan korban berinisial SM (50) ketika berusaha menghindari gundukan batu di jalan.

Senggolan tersebut memicu pertengkaran yang berujung perkelahian. Menurut hasil penyelidikan polisi, pelaku kemudian memukul korban menggunakan batu beberapa kali hingga menyebabkan luka berat.

Setelah korban terjatuh, pelaku kembali menghantam bagian kepala korban menggunakan batu yang lebih besar sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.