Selasa, 23 July 2019 09:23 UTC
Foto: Ketua KPUD Ponorogo, Munajat.
JATIMNET.COM, Ponorogo – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ponorogo telah menetapkan jumlah kursi untuk masing-masing partai politik yang akan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo periode 2019-2024 dengan total kursi sejumlah 45 kursi.
Ketua KPUD Ponorogo, Munajat mengatakan jika penetapan jumlah masing-masing kursi berdasarkan dari surat edaran dari KPU RI yang no. 1027 yang menjelaskan setelah diberikannya surat dari MK ke KPU RI. Maka menindaklanjuti hal tersebut dengan menurunkan surat keputusan ke semua KPUD untuk menetapkan calon DPRD dan setiap kursi partai politik.
“Dari hasil penetapan jumlah kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Ponorogo diperoleh komposisi sejumlah 39 anggota laki-laki dan ada 6 anggota perempuan,” kata Munajat saat ditemui di kantornya jalan Soekarno-Hatta, Selasa 23 Juli 2019.
BACA JUGA: Honor Meningkat, Dana Pilkada Membengkak
Munajat menerangkan jika dalam 45 kursi anggota dewan tersebut ada sejumlah anggota incumbent yang terpilih kembali menjadi anggota dewan sejumlah 29 orang dan sisanya sejumlah 16 orang adalah anggota baru.
Berdasarkan rapat pleno yang digelar oleh KPUD Pnorogo ditetapkan untuk masing-masing perolehan dari kursi parpol di DPRD Kabupaten Ponorogo adalah sebagai berikut: Nasdem 10 kursi, PKB 8 kursi, Gerindra 5 kursi, Demokrat 5 kursi, PDIP 4 kursi, Golkar 4 kursi, PKS 4 kursi, PAN 3 kursi, PPP 1 kursi dan Hanura 1 kursi.
“Untuk kepemimpinan DPRD keputusan dari dewan, kita menetapkan perolehan kursi untuk partai politik,” terangnya.
BACA JUGA: Investasi Ponorogo Didominasi Perdagangan dan Industri
Sementara itu ketika ditanya soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para anggota dewan, Munajat menuturkan jika semua anggota dewan telah melaporkannya, pasalnya syarat pelantikan harus melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
“Semua sudah klir,” pungkasnya.