Kamis, 19 September 2019 01:39 UTC
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Foto: Dok
JATIMNET.COM, Surabaya – Wakil Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa) A Bajuri menyatakan akan memberikan advokasi kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bajuri bakal memberikan advokasi kepada Imam yang menjabat sebagai ketua umum Ikatan alumni Uinsa. "Kami mempunyai tim advokasi yang banyak menemukan celah hukum dalam perkara ini," kata Bajuri dalam keterangan resminya, Rabu, 18 September 2019.
Menurutnya, keputusan KPK terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan. "Benarkah ini semua untuk show of force KPK di saat krisis kepercayaan?" ujar Bajuri.
BACA JUGA: Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp 26,5 Miliar
Dia menyayangkan, di tengah perjuangan karyawan KPK yang menyatakan prihatin atas pengesahan RUU KPK dan tidak mendapatkan simpati publik, KPK justru mengumumkan menpora sebagai tersangka.
Ia khawatir, keputusan menjadikan menpora sebagai tersangka dengan pimpinan yang tidak lengkap terkesan dipaksakan.
Bajuri menambahkan, Imam Nahrawi tercatat sebagai salah satu menteri yang berprestasi di kabinet Presiden Jokowi. "Tentu saja, dia bisa menjadi sasaran tembak orang-orang yang tidak suka perubahan," urainya.
Ada beberapa prestasi, di antaranya adalah pembekuan PSSI, keberhasilan prestasi atlet, Asian Games, Asian Paragames, Asian School Games, serta kepedulian terhadap atlet.