Jumat, 05 October 2018 15:44 UTC
Persidangan terdakwa korupsi tangki di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto Khaesar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun 3 bulan penjara pada dua pejabat PT Dok dan Perkapalan Surabaya, Jumat, 5 Oktober 2018.
Kedua terdakwa; Direktur Keuangan (nonaktif) Nana Suyarna Tahir dan Direktur Produksi (nonaktif) I Wayan Yoga Djunaedy, terbukti melakukan korupsi tangki pendam senilai Rp 179 miliar.
Menurut Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, keduanya melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tipikor. “Masing-masing divonis empat tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,” katanya.
Selain itu, keduanya diwajibkan membayar 951.294 USD. Uang sebesar itu senilai 24 persen dari 3.963.725 USD yang jadi total kerugian negara. Jika tak mampu membayar, mereka akan dikenai hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sebagai pengganti.
BACA JUGA: KEJATI JATIM TUNDA PANGGIL 14 SAKSI KASUS P2SEM
Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK; Muhammad Fadhil dan Katrin Sunita, yang menuntut terdakwa divonis lima tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa Nyoman Yustisia menyatakan keberatan dengan putusan hakim. Menurut dia, hakim tak mengindahkan bukti persidangan. “Pasal yang disangkakan itu tidak tepat,” katanya.
Tapi, ia melanjutkan, akan mengonsultasikan keberatan itu dengan terdakwa dan keluarga. “Jadi kami memilih pikir-pikir dengan keputusan ini,” ucapnya.
Selain kuasa hukum yang menyatakan akan berpikir untuk menanggapi putusan hakim, jaksa penuntut juga menyatakan hal serupa.
BACA JUGA: BERIKUT KEPALA DAERAH DI JATIM YANG TERJERAT PERKARA KORUPSI
Kasus korupsi ini bermula saat PT Dok menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi senilai Rp 179 miliar. Dalam pelaksanaannya, PT Dok memberikan sub-kontrak pengerjaan pada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura. Selanjutnya terjadi rekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.
Selain itu, PT Dok juga mentransfer 3,9 juta USD pada AE Marine. Pte, Ltd. Tapi nyatanya dalam pelaksanaannya, tidak ada pekerjaan di lokasi. Dana itu malah digunakan untuk membayar biaya pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd. Padahal, biaya pembuatan kapal itu sudah ada anggaran sendiri.
Pasca putuan hakim itu, dua terdakwa lain dalam kasus ini; Direktur Utama (non-aktif) Muhammad Firmansyah dan Direktur Pemasaran (non-aktif) Muhammad Yahya, dijadwalkan menjalani sidang pada pekan depan.