Kamis, 11 September 2025 05:30 UTC

Sidang putusan perkara korupsi dana hibah UMKM yang melibatkan mantan pejabat Diskoperindag Gresik di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, 10 September 2025. Foto: Kejari Gresik
JATIMNET.COM, Gresik – Dua terdakwa dugaan korupsi dana hibah UMKM di Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Keduanya adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) UMKM Diskoperindag Gresik Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari Gresik) Alifin N. Wanda mengatakan vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Kemarin (Rabu,10 September 2025) vonisnya. Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan satu tahun ini sambil menunggu petunjuk pimpinan," ujarnya, Kamis, 11 September 2025.
BACA: Korupsi Dana Hibah, Mantan Kepala Diskoperindag Gresik dan Pengusaha Divonis Bersalah
Kedua terdakwa diputus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah UMKM tahun 2024.
Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Cokia Ana Pontia Oppusunggu, kedua terdakwa dihukum pidana penjara selama satu tahun subsider denda dua bulan kurungan.
Sementara itu, untuk terdakwa Joko Pristiwanto diharuskan membayar uang pengganti Rp116 juta. Jika selama satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita.
Kemudian hasil sitaan akan dilelang dan apabila tidak ada harta untuk disita, maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan.
BACA: Dituntut 1 Tahun Penjara, Pengusaha Terdakwa Korupsi Dana Hibah UMKM Gresik Minta Keringanan
Perbuatan keduanya melanggar pasal 3 jucnto pasal 18 ayat 1 huruf b UUNomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan ini, terdakwa Fransiska menyatakan pikir-pikir dan terdakwa Joko langsung menerima putusan.
Dalam kasus korupsi ini, terdakwa Joko selaku PPBJ melakukan pencairan untuk barang pesanan KUM dan tersangka Fransiska mengetahui meski tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah.
Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara hingga milyaran rupiah. Sebelumnya, mantan Kepala Diskoperindag Gresik dan juga penyedia barang juga diputus bersalah dalam kasus ini.
