Selasa, 27 April 2021 12:20 UTC
Ilustrasi Dana Desa
JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa Fariantono mantan Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, dihukum penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan pidana kurungan dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa, 27 April 2021.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menggunakan anggaran keuangan desa tahun 2018 untuk kepentingan diri sendiri. Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti Rp 871,873 juta subsider dua tahun penjara.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa untuk Berjudi, Kades di Mojokerto Ditahan Kejaksaan
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik Dymas Adji Wibowo mengatakan majelis hakim memvonis terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta membayar uang pengganti Rp871,873 juta subsider tiga tahun dan enam bulan penjara.
"Atas putusan majelis hakim di atas kami menyatakan pikir-pikir," kata Dymas.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa untuk Pilkades, Mantan Kades di Gresik Ditahan
Sebagai catatan, terdakwa Fariantono menggunakan anggaran keuangan Desa Prambangan untuk kepentingan diri sendiri. Fariantono menjadi terdakwa korupsi Dana Desa (DD) dan dana Bagi Hasil Pajak (BHP) sebesar Rp874 juta.
Sebelumnya, Fariantono ditetapkan polisi menjadi tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan dan pada Januari 2021 berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Dari hasil pemeriksaan di persidangan, Dana Desa yang dikorupsi tersebut digunakan untuk modal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 namun dirinya tidak terpilih lagi. Saat ini terdakwa ditahan di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik.
