Terdakwa Fariantono mantan Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, dihukum penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan pidana kurungan dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa, 27 April 2021.