Kamis, 18 September 2025 02:00 UTC
Ilustrasi kekerasan pada anak. Dok: Jatimnet
JATIMNET.COM, Sampang – Korps PMII Putri (Kopri) PC PMII Sampang mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menuntaskan penanganan kasus dugaan pencabulan anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Robatal.
Korps Bhayangkara dinilai setengah hati untuk mengusut secara tuntas kasus pencabulan tersebut.
"Belum tertangkapnya pelaku yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah bukti nyata kalau polisi tidak serius menangani kasus itu," ujar Ketua Kopri PC PMII Sampang Juhairiyah, Kamis, 18 September 2025.
BACA: Sebulan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Masih Penyelidikan, Kuasa Hukum Korban Surati Kapolri
Dia menegaskan, keluarga korban telah mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada APH. Harapannya, pelaku segera ditangkap dan diadili. "Percuma juga pelaku ditetapkan DPO kalau orangnya tidak dicari dan ditangkap,” katanya.
Juhairiyah menilai ada kesan tarik ulur dalam penanganan kasus tersebut. Ia melihat tidak ada kesungguhan dan keseriusan di dalam proses penegakan hukumnya.
"Kasus ini harus jadi momentum publik untuk mengawal bersama. Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur adalah kejahatan serius. Memperlambat proses hukum sama halnya merampas hak korban," katanya.
Ia juga menyinggung soal perbedaan keterangan yang disampaikan Kapolres Sampang dan Kasi Humas Polres terkait penanganan kasus tersebut.
Pada 12 Agustus 2025, Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan bahwa polisi telah mengamankan seorang perempuan inisal N yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
BACA: Gadis di Bawah Umur di Sampang Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Lapor Polisi
Sementara Plh. Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa perempuan inisial N tersebut tidak diamankan, melainkan hanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Ini tentu jadi pertanyaan besar bagi publik. Ada apa sebenarnya di tubuh Polres Sampang? Sepertinya ada kesan tarik-ulur dan permainan di belakang layar," ujarnya.
"Kami ingatkan Kapolres Sampang untuk tidak main-main menangani kasus ini. Segera tangkap pelakunya, jika tidak kami akan turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi," kata Juhairiyah.
Sementara itu, Plh. Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan penyidik telah menerbitkan status DPO pelaku pencabulan di Robatal.
"Penyidik masih berusaha lidik keberadaan pelaku. Kami memohon bantuan kepada masyarakat yang melihat dan mengetahui keberadaan DPO untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat," kata Eko.
