Jumat, 27 September 2019 07:17 UTC
ILUSTRASI. Massa peserta aksi di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Kamis 26 September 2019. Foto: Baehaqi Almutoif
JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menuntut kepolisian mengusut pelaku penembakan yang menewaskan Randy, mahasiswa Universitas Haluleo, Kendari, Sulawesi Tenggara saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kendari, Kamis 26 September 2019.
"Keterlambatan tindakan pencegahan, penghentian, pengendalian atas tindakan tindakan di atas oleh kapolri dan presiden telah menimbulkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka serta pelanggaran hak-hak lainnya," ungkap Ketua Kontras, Yati Andriyani melalui keterangan tertulis yang diterima Jatimnet.com, Jumat 27 September 2019.
Yati menambahkan, pihaknya mengecam keras keterlambatan respon presiden dan kapolri berkaitan dengan represifitas aparat dan penggunaan kekuatan berlebih.
BACA JUGA: Siswa Dalam Demonstrasi Mahasiswa
"Kami mengecam keras terlambatnya respon, tindakan presiden dan kapolri untuk mencegah, memastikan, menghentikan dilakukannya penggunaan kekerasan, kekuatan berlebihan, dan pembatasan-pembatasan yang tidak terukur terhadap mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa, dan jurnalis yang melakukan peliputan di berbagai wilayah," jabarnya.
Secara khusus, untuk meninggalnya mahasiswa di Kendari, Kontras menyampaikan duka mendalam dan mendesak pengusutan terhadap aparat kepolisian.
"Duka yang dalam untuk mahasiswa korban meninggal di Kendari dan mereka yang luka-luka. Usut tuntas siapa pun pelaku yang menyebabkan korban meninggal," lanjutnya.
BACA JUGA: Surabaya Menggugat Negara
Yati menjelaskan, pengusutan korban meninggal akibat penembakan harus segera dilakukan.
"Termasuk jika terbukti korban meninggal akibat penembakan dari anggota polri harus diusut, termasuk pemberi perintah dan pengendali aparat yang berlaku sewenang-wenang," tambahnya.
Selain itu, Yati meminta presiden harus memenuhi tujuh tuntutan rakyat dan hentikan segera semua represi yang dilakukan aparat. "Selanjutnya bebaskan para mahasiswa yang ditahan," tutup Yati.