Senin, 01 July 2019 12:15 UTC
Logo Kontras.
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya menyayangkan penangkapan enam mahasiswa Papua yang menggelar aksi damai di depan asrama mereka, Senin 1 Juli 2019.
Koordinator Kontras Surabaya Fatkhul Khoir mengatakan, secara prinsip mekanisme pemberitahuan sudah dilakukan, apalagi rencana menyampaikan pendapat di gedung Grahadi tidak jadi dilaksanakan.
“Teman–teman (AMP) sudah memberikan surat pemberitahuan kurang dari 3x24 jam, namun pihak kepolisian tidak segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Koordinator Kontras Surabaya Fatkhul Khoir dihubungi Jatimnet.com, Senin 1 Juli 2019
BACA JUGA: AMP Mengaku Sudah Kirim Izin ke Kepolisian
Menurutnya, sesuai dengan Undang–Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, kepolisian wajib segera memberikan tanda terima pemberitahuan.
Karenanya, ujar Juir, biasa Fatkhul Khoir dipanggil, sesuai dengan pasal 10 dan 14 tentang bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum sudah terlaksana oleh teman–teman Aliansi Mahasiswa Papua.
Sebelumnya, Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Frans Hubi menyatakan, sejak pukul 06.30 WIB aparat TNI dan polisi sudah berdatangan di depan asrama mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Nomor 10.
BACA JUGA: Mobil Watercanon Disiagakan Polisi dalam Aksi Mahasiswa Papua di Surabaya
“Ketika mulai melangkah dan mengangkat atribut aksi, kami didorong mundur sampai depan pagar asrama,” tutur Huby.
Ia menambahkan, sejumlah rekan–rekan mahasiswa Papua sempat diamankan di mobil polisi untuk dimintai keterangan.
Hal ini membuat mahasiswa Papua lainnya memilih untuk masuk ke asrama setelah menyampaikan pendapat di depan asrama hingga pukul 11.20 WIB. Usai menggelar aksi, mahasiswa Papua yang sempat diamankan dibebaskan oleh pihak Polrestabes Surabaya.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya terkait penangkapan peserta aksi tersebut.