Aksi cukup dibubarkan bila tanpa pemberitahuan.

Kontras Pertanyakan Penangkapan Mahasiswa dalam Peringatan May Day Surabaya

Dyah Ayu Pitaloka

Kamis, 2 Mei 2019 - 02:59

kontras-pertanyakan-penangkapan-mahasiswa-dalam-peringatan-may-day-surabaya

BURUH: Peringatan Hari Buruh di Tugu Pahlawan, 1 Mei 2019. Foto: Baehaqi Almutoif

JATIMNET.COM, Surabaya  - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Jawa Timur mempertanyakan alasan penangkapan kepolisian, terhadap sejumlah mahasiswa peserta peringatan hari buruh, di depan Grahadi, Surabaya, pada Rabu 1 Mei 2019.

Koordinator Kontras Jawa Timur, sekaligus Koordinator Lapangan Aliansi Perjuangan Buruh Jatim (APBJ) Fatkhul Khoir, mengatakan jika kelompok itu juga muncul pada peringatan May Day tahun lalu, namun tanpa ada penangkapan dari aparat kepolisian.

“Hampir setiap May Day, mereka pasti turun. Kemarin mereka datang berkelompok, membawa bendera merah dan hitam, serta menutup wajahnya menggunakan masker,” kata Fatkhul, dihubungi lewat telepon, Kamis 2 Mei 2019.

Ia mengingat, rombongan yang berjumlah sekitar 20 an itu ada di belakang mobil komando APBJ.

BACA JUGA: Polisi Amankan Mahasiswa Penyusup saat Aksi Hari Buruh

Namun, mereka tidak berkomunikasi ataupun meminta waktu untuk ikut berorasi bersama. Tidak ditemukan pula slebaran dan identitas lain yang bisa dilihat.

“Informasi dari lapangan, mereka adalah Surabaya Melawan. Tapi belakangan baca di media, mereka katanya FMN (Front Mahasiswa Nasional). Kalau FMN saya kenal, jadi saya kaget, kok mereka begitu (menggunakan masker penutup wajah),” katanya.

Saat di lapangan, kelompok tersebut sempat berebut spanduk dengan Satpol dan Linmas, sebelum tiba-tiba hilang, ketika APBJ bubar, sekitar pukul 13:30 WIB.

“Saya tidak terlalu fokus dengan mereka, karena saya juga menjaga barisan kami. Saya juga tidak tahu apakah mereka ditangkap polisi saat itu,” katanya.

BACA JUGA: Buruh Butuh Sehat dan Kuat

Menurutnya, undang-undang nomor 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, mengamanatkan agar pelaku unjuk rasa menyampaikan pemberitahuan kepada aparat kepolisian.

Undang undang juga menyebut jika aparat berhak membubarkan peserta aksi, bila mereka tidak menyampaikan pemberitahuan,.

“Yang perlu diluruskan, kami menyampaikan pemberitahuan, bukan meminta izin. Dan polisi berhak membubarkan, bukan menangkap,” lanjutnya.

Sehingga, ia mempertanyakan alasan kepolisian yang menangkap peserta aksi pada hari itu.

BACA JUGA: Peringatan Hari Buruh Terpusat di Grahadi dan Kantor Gubernur

“Pasti polisi punya landasan, kenapa mereka ditangkap. Kalo alasannya karena tidak melakukan pemberitahuan, ya dibubarkan saja, bukan ditangkap,” katanya.

Baca Juga