Logo

Konsumen Sipoa tak Setuju Jaksa Ajukan Banding

Reporter:,Editor:

Rabu, 20 February 2019 07:00 UTC

Konsumen Sipoa tak Setuju Jaksa Ajukan Banding

Ratusan kastamer Sipoa mendesak Kejati Jatim mencabut banding terkait vonis ringan terhadap tiga terdakwa yang divonis enam bulan. Foto: M.Khaesar J.U.

JATIMNET.COM, Surabaya – Dalam tiga hari ini ratusan orang yang tergabung dalam Paguyupan Customer Sipoa (PCS) melakukan aksi demo di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Tuntutan dalam aksi ini mendesak jaksa mencabut banding usai hakim menjatuhkan vonis ringan terhadap tiga terdakwa prusahaan property Sipoa, yakni Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa, yang masing-masing dituntut enam bulan.

Sejak pukul 10.00 WIB, Rabu 20 Februari 2019 depan Gedung Kejati Jatim sudah dipenuhi massa. Mayoritas demonstran mengenakan baju putih, spanduk maupun poster bertuliskan ‘Tolak Banding’.

Tak satupun dari demonstran bersedia memberikan pernyataan terkait tuntutan jaksa agar mencabut banding. Salah satu demonstran yang enggan disebutkana namanya mengatakan, banding menyebabkan Sipoa tidak akan membayar ganti rugi kastamer.

BACA JUGA: Dua Bos PT Sipoa Dituntut Empat Tahun Penjara

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan Kejaksaan tetap pada keputusan untuk melanjutkan banding. Berkas banding sudah masuk ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

“Kami tidak akan menuruti keinginan demonstran. Jaksa tidak akan mencabut banding. Hal itu dikarenakan putusan (vonis enam bulan) terlalu ringan,” tegas Richard, Rabu 20 Februari 2019.

Upaya hukum banding yang dilakukan Kejati Jatim mendapat dukungan dari Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana.

Bahkan ia menanyakan apakah benar massa aksi di depan Kejati Jatim merupakan konsumen PT Sipoa yang dirugikan akibat dugaan penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA: Kasus Sipoa Grup, Kuasa Hukum Terdakwa Menilai Ada Pencurian Asset

“Tolong diteliti lagi. Aneh, seharusnya korban PT Sipoa ini mendorong JPU (Jaksa Penuntut Umum) menempuh upaya banding. Bukan mencabut banding," tegasnya.

Terhadap upaya banding ini, Wayab Titib mendukung sepenuhnya langkah dari kejaksaan. Bahkan pihaknya meminta Kejati Jatim untuk tidak kalah dengan aksi demonstran.

“Jalan terus untuk melakukan upaya hukum banding. Kejaksaan tidak boleh kalah hanya karena demo dari konsumen Sipoa,” ucapnya.

Ketua Majelis Hakim Syifauurosyidin menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara. Putusan hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiganya dipidana tiga tahun penjara.