Kamis, 06 December 2018 22:59 UTC
Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso dituntut empat tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto : M Khaesar Januar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya – Dua petinggi PT Sipoa, Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso masing-masing dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya harus meringkuk di balik jeruji besi setelah terlibat kasus penipuan dan penggelapan jual beli Apartemen Royal Afatar World (Sipoa Grup) senilai Rp 12 miliar.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabayaitu dipenuhi pembeli apartemen Royal Afatar World yang merasa menjadi korban penipuan.
Dalam surat tuntutan itu kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 378 dan pasal 372 jo 55 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Dengan ini kedua terdakwa Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso dituntut empat tahun penjara," ucap JPU Rahmad Hari Basuki Kamis, 6 Desember 2018.
BACA JUGA: Kasus Sipoa Grup, Kuasa Hukum Terdakwa Menilai ada Pencurian Asset
Keduanya langsung lemas setelah mendengar tuntutan jaksa, dengan duduk bersandar tanpa ekspresi. Keduanya tidak menduga JPU menjatuhkan hukuman yang cukup tinggi. Usai pembacaan surat tuntutan, ketua majelis hakim akan memberi kesempatan kepada kedua terdakwa membuat pledoi atau pembelaan, Kamis 18 Desember 2018.
“Agenda sidang ditunda dua pekan ke depan dengan agenda pembelaan. Jangan molor lagi,” ujar ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan menutup sidang.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum terdakwa, Franky Desima Waruwu mengatakan bahwa proses hukum perkara ini belum usai. Secara tegas ia mengatakan bahwa banyak saksi-saksi yang diselipkan keterangannya oleh jaksa dalam berkas tuntutan.
“Para saksi tidak pernah hadir di persidangan, namun diselipkan dalam berkas tuntutan jaksa seperti yang dibacakan di persidangan. Disini kita melihat ada ketidakcermatan jaksa menyusun berkas tuntutan. Ke depannya akan kami masukkan dalam pledoi,” ujarnya.
Usai sidang, Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S), Antonius Mulyono mengatakan bahwa pihaknya merasa puas atas tuntutan jaksa. “Puas, karena jaksa menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap kedua terdakwa,” bebernya.
BACA JUGA: Kasus Sipoa, Kuasa Hukum Terdakwa Tuding Ada Peradilan Sesat
Anton menambahkan seharusnya ada aturan hukum khusus yang mengatur tindak pidana penipuan dan penggelapan ini. “Mengingat korbannya banyak, hingga ratusan korban dengan nilai uang yang tidak sedikit pula,” terangnya.
Kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 pembeli apartemen Royal Avatar World di Jl Wisata Menanggal Waru Sidoarjo, yang melaporkan kedua tersangka.
Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Afatar World. Penyebabnya, janji developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017. Syangnya janji tersebut tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen.
Catatan: Sebelumnya redaksi salah memasang foto untuk berita ini. Foto yang ditampilkan adalah Aris Bhirawa dan Klemens Sukarno Candra dalam sidang kasus penipuan dan penggelapan dalam agenda sidang berbeda. Redaksi mohon maaf atas kesalahan itu.