Logo

Kasus Sipoa, Kuasa Hukum Terdakwa Tuding Ada Peradilan Sesat

Reporter:

Senin, 15 October 2018 14:04 UTC

Kasus Sipoa, Kuasa Hukum Terdakwa Tuding Ada Peradilan Sesat

Ketua Tim Kuasa Hukum Sipoa Group Sabron Pasaribu

JATIMNET.COM, Surabaya – Ketua Tim Kuasa Hukum Sipoa Group Sabron Pasaribu menuding ada potensi peradilan sesat dalam kasus Sipoa Grup yang saat ini menggelinding di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terutama dengan terdakwa Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra.

Menurut dia, potensi praktik mafia hukum dibalik penetapan P21 pada berkas LP No. LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018, dengan pelapor Dikky Setiawan dkk, terkait kasus Sipoa Group dilakukan Aspidum Kejati Jawa Timur, Tjahjo Aditomo sehari sebelum pensiun dari jabatannya.

BACA JUGA : Perkara Sipoa Batal Sidang, Korban Kecewa

“Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra mulai bergulir, menyusul penetapan P21 tersebut, yang diputus tanpa sepengetahuan Kajati Jawa Timur,” katanya, Senin, 15 Oktober 2018.

Padahal, lanjut Sabron, berkas perkara LP No. LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018, dugaan penipuan dan penggelapan dengan menambahkan pasal TPPU ini tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Berkas LP No. LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018 tersebut tidak layak di P21, karena, uang sebanyak Rp 162 milyar belum disita penyidik dan sejumlah orang potensial suspect tidak dijadikan tersangka. Padahal buktinya kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA : Hikayat Pasar Turi, Sipoa, dan Dua Taipan

Karena menerima aliran uang keluar dari PT Bumi Samudra Jedine dan perusahaan lainnya, yang bersumber dari uang konsumen, jumlah sekitar Rp 162 milyar.
Antara lain Tee Teguh Kinarto dan Widjijono (PT. Solid Gold Prima) sebesar Rp 60 milyar, Widjijono Nurhadi sebesar Rp 20,2 milyar, Nurhadi Sunyoto sebesar Rp. 10,38 milyar, Harikono Soebagyo sebesar Rp. 41,140 milyar, Miftahur Royan (LDII) sebesar Rp. 31,1 milyar.

Namun penyidik hanya menyita uang pembelian tanah sebesar Rp 21 milyar dari sebuah yayasan sesuai Surat Tanda Penerimaan 7 Juni 2018. Mengacu prinsip “follow the money”, total uang yang seharusnya disita penyidik adalah sebesar Rp 162,72 milyar.

“Ini artinya secara yuridis orang yang menerima aliran dana konsumen ini layak ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.

“Namun faktanya Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra yang tidak ada menerima aliran dana konsumen untuk dipakai kepentingan pribadi malah dijadikan tersangka” kata Sabron lagi.

Asset perusahaan PT. Bumi Samudra Jedine senilai Rp687,1 milyar adalah berupa sebidang tanah dengan status HGB No. 71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoardjo, Luas 59.924 m2, berikut 2500 tiang pancang dan ijin-ijin yang telah diterbitkan, yang di atasnya akan dibangun 14 Tower Apartemen Royal Afatar World. Dan sertipikat HGB No. 71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoardjo, Luas 59.924 m2 tersebut on hand.