Sabtu, 18 April 2020 11:40 UTC

STERILKAN WILAYAH. Penyemprotan disinfektan di jalur utama wilayah Caruban, Kabupaten Madiun, oleh jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Madiun beberapa waktu lalu. Foto. Istimewa
JATIMNET.COM, Madiun – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun Soelistyo Widyantono mengatakan bahwa kondisi pasangan suami-istri pasien positif virus Corona atau COVID-19 asal Kabupaten Madiun membaik.
Mereka dapat berkomunikasi dengan normal setelah lebih dari sepekan lalu mengalami syok karena sakit yang menjangkit tanpa disertai gejala.
“Kondisinya membaik, salah satunya sudah mulai berjalan-jalan (di ruang perawatan di RSUD dr Soedono, Kota Madiun),” kata pejabat yang baisa dipanggil Soelis ini, Sabtu, 18 April 2020.
Jika hasil tes swab lanjutan keduanya negatif maka keduanya diizinkan pulang namun akan dipantau selama 14 hari setelah dinyatakan negatif Covid-19. “Sama seperti dengan pasien (positif) nomor satu yang sekarang sudah sembuh dan diperbolehkan pulang,” ujar Soelis.
BACA JUGA: Pasutri di Madiun Positif Covid-19
Tiga warga Kabupaten Madiun dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Dua di antaranya adalah laki-laki peserta diklat Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, pada 9-18 Maret 2020.
Keduanya diduga tertular dengan peserta lain yang terinfeksi Covid-19 saat itu. Kemudian istri dari salah satu peserta diklat petugas haji ini juga tertular dan sama-sama dirawat di RSUD dr Soedono, Kota Madiun.
Berdasarkan data terakhir hingga Sabtu, 18 April 2020, pukul 16.00 WIB, jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Madiun masih tetap tiga orang dimana satu di antaranya sudah sembuh dan dua lainnya masih dirawat. Sedangkan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) hanya 10 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 248 orang, dan Orang Dengan Resiko (ODR) 534 orang.
BACA JUGA: Pandemi COVID-19, Warga Kabupaten Madiun Sumbang Ratusan APD
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun Mashudi menyatakan untuk mencegah penyebaran virus Corona, pemkab mengimbau warga asal Madiun yang merantau tidak pulang kampung selama beberapa waktu ke depan. Bagi mereka yang nekat atau terlanjur datang diminta melakukan isolasi secara mandiri.
Pihak keluarga juga diwajibkan melapor kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) di tempat tinggalnya. Para pemudik yang diketahui bandel akan dikarantina di ruang isolasi di desa, kelurahan, atau kecamatan.
“Setiap desa sudah menyiapkan ruang isolasi untuk antisipasi kedatangan pemudik,” ujar Mashudi.
