Logo

Pandemi COVID-19, Warga Kabupaten Madiun Sumbang Ratusan APD

Reporter:,Editor:

Senin, 13 April 2020 08:10 UTC

Pandemi COVID-19, Warga Kabupaten Madiun Sumbang Ratusan APD

WARGA PEDULI : Perwakilan salah satu keluarga besar tokoh di Kabupaten Madiun memberikan bantuan alat pelindung diri (APD) bagi tim medis. Penyerahan itu berlangsung di Posko Gugus Percepatan Penanganan COVID-19, Senin 13 April 2020. Foto.Nd.Nugroho

JATIMNET.COM,Madiun – Warga Kabupaten Madiun mulai menyumbang alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis yang menangani pasien dengan indikasi terinfeksi SARS CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hingga kini, sebanyak 640 APD sumbangan itu diterima Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.

“Pembagiannya kami prioritaskan bagi tenaga medis. Termasuk pengadaan dari pemkab,” kata Ketua Pusat Pengendalian dan Operasional Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun, Muhammad Zahrowi, Senin 13 April 2020.

Tim medis yang diprioritaskan itu ditugaskan di RSUD Caruban, RSUD Dolopo, dan 26 puskesmas di daerah setempat. Mereka merupakan petugas yang bersentuhan langsung dengan warga yang terindikasi terinfeksi Covid-19 pada tahap awal. Untuk tahap selanjutnya dirujuk ke RSUD dr Soedono, Kota Madiun.

Berdasarkan data, ia menuturkan, warga Kabupaten Madiun yang terkonfirmasi positif Covid-19 hingga pukul 16.00, Minggu kemarin, 13 April 2020 sebanyak tiga orang. Satu di antaranya dinyatakan telah sembuh. Sedangkan dua lainnya yang merupakan pasangan suami-istri masih dirawat di RSUD dr Soedono, Kota Madiun. Ketiga orang itu tertular dari klaster Asrama Haji, Sukolilo, Surabaya.

BACA JUGA: Pasutri di Madiun Positif Covid-19

Adapun warga dengan status PDP (pasien dalam pengawasan) sebanyak tujuh orang. Mereka yang masuk orang dalam pemantauan (ODP) ada 219 dan ODR (orang dalam resiko) sebanyak 399. Data itu terus berubah. Salah satu faktornya karena sebagian perantau yang mudik ke Kabupaten Madiun.

Menurut Zahrowi, jumlah perantau yang telah pulang sudah lebih dari 12 ribu orang. Mereka datang dari sejumlah kota, provinsi, dan negara. Bagi pemudik yang kondisi sehat tetap masuk kategori ODR lantaran datang dari daerah dengan status zona merah corona.

Oleh karena itu, setiap pemudik diharuskan menjalani masa karantina selama 14 hari pasca kedatangannya. Isolasi dapat dilakukan secara mandiri di kediaman masing-masing. Namun, disarankan di tempat yang disediakan oleh Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 yang menggandeng pemerintah desa.

“Pihak desa sudah menyediakan ruang isolasi bagi pemudik. Diharapkan agar warga mematuhi protokol kesehatan untuk kebaikan bersama,” katanya.