Rabu, 14 September 2022 23:40 UTC
Pintu utama Pondok Modern Darussalam Gontor 1 Ponorogo. Foto. Gayuh
JATIMNET.COM, Surabaya – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan AM (17), santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) 1 Ponorogo juga menjadi perhatian Komnas HAM. Beka Ulung Hapsara Komisioner Komnas HAM mendesak agar pihak kepolisian terus memburu pelaku lain yang dimungkinan terlibat dalam tindak pidana itu.
“Semua pihak yang terlibat harus diproses secara hukum,” kata Beka Ulung dikutip dari DutaNusantaraFM.Com, Kamis, 15 September 2022.
BACA JUGA : Ini Hasil Autopsi Korban Penganiayaan di Pondok Gontor
Dalam kasus ini, penyidik polisi telah menetapkan MFA (18) dan IH (17), santri kelas 6 yang telah dikeluarkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan aksi kekerasan terhadap tiga santri, yakni AM, RM, dan NS santri kelas 5.
Ketiga korban itu dipukul dengan potongan kayu pada bagian paha. Juga, memukul dengan tangan kosong dan menendang bagian dada korban AM. Hingga akhirnya tubuh remaja asal Palembang, Sumatera Selatan itu terjatuh. Lantas, di bawa ke IGD Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor dengan diangkut dengan becak.
Di tempat itu, AM diketahui sudah meninggal dunia pada Senin, 22 Agustus. Pihak rumah sakit menyatakan bahwa penyebab kematiannya karena penyakit tidak menular. Hal itu tertulis dalam surat keterangan kematian yang diteken salah seorang dokter. Namun, setelah jenazah korban tiba di rumah duka di Palembang, pihak keluarga melihat adanya kejanggalan, yakni keluar darah.
BACA JUGA : Kasus Penganiayaan Santri Gontor Belum Usai, Polisi Terus Dalami Keterlibatan Pondok
Maka, Beka Ulung menyatakan bahwa penyidik juga perlu meminta keterangan dari dokter yang meneken surat keterangan kematian AM. Surat itu juga diberikan kepada keluarga korban di Palembang.
“Semua yang terkait harus dimintai pertanggunjawaban sesuai dengan perbuatannya. Semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Lembaga pendidikan harus tinduk pada peraturan Pemerintah Indonesia,” ia menegaskan.