
Reporter
A. BaehaqiSelasa, 9 Agustus 2022 - 01:40
Editor
Bruriy Susanto
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi E DPRD Jawa Timur menilai Raperda Tenaga Keperawatan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan para perawat.
Data Dinas Kesehatan Jatim disebutkan bahwa perawat yang bertugas pada fasilitas pelayanan kesehatan di Jatim Tahun 2021 berjumlah 61.323 orang atau sebesar 33 persen dari total tenaga kesehatan Provinsi Jatim yang berjumlah 187.843 orang.
"Hal ini menunjukkan bahwa jumlah tenaga kesehatan yang paling banyak di Provinsi Jawa Timur adalah Tenaga Keperawatan, baik yang bertugas pada faslitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) Pemerintah Pusat, Fasyankes Provinsi Jawa Timur, Fasyankes kabupaten/kota, maupun Fasyankes swasta," kata Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim Umi Zahrok pada rapat Paripurna, Senin 8 Agustus 2022.
DPRD Provinsi Jawa Timur tengah terus menyelesaikan Raperda Tenaga Keperawatan. Diharapkan Raperda ini bisa selesai tahun ini. "Pembentukan Perda tentang Tenaga Keperawatan dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengembangan dan pelindungan tenaga keperawatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Jawa Timur," katanya.
Baca Juga: Dewan Targetkan Raperda Perlindungan Perawat Harus Selesai Tahun Ini
Politikus PKB itu menambahkan, berdasarkan pembahasan dengan pemerintah provinsi, ada beberapa poin penting yang dimasukkan. Salah satunya tentang bentuk gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raperda itu juga mengatur tentang tenaga keperawatan yang telah bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan masa kerja paling singkat 3 tahun dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Saat membahas Raperda ini, kata Umi Zahrok, ada kewajiban lain di luar materi muatan Perda yang menjadi kesepakatan bersama dengan Pemprov Jawa Timur, yaitu melakukan pengadaan Jabatan Pelaksana Non-PNS yang berasal dari lulusan D3 atau SMK keperatawan untuk ditempatkan pada 29 UPT di lingkungan Dinas Sosial.
Terutama yang menyelenggarakan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). "Hal ini dilakukan mengingat adanya kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan atau kompetensi untuk memberikan pelayanan Kesehatan kepada PPKS pada 29 UPT di lingkungan Dinas Sosial Jatim," katanya.