Logo

Komisi A DPRD Surabaya Cari Tahu Penanggung Jawab Izin SPBU AKR

Reporter:,Editor:

Selasa, 10 December 2019 07:58 UTC

Komisi A DPRD Surabaya Cari Tahu Penanggung Jawab Izin SPBU AKR

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna. Foto: Khoirotul Lathifiyah.

JATIMNET.COM, Surabaya – DPRD Surabaya belum dapat mengambil keputusan atas beroperasinya SPBU BP AKR di Jalan Pemuda.

Saat ini Komisi A tengah menunggu konfirmasi dari DPR RI terkait perizinan pembangunan SPBU yang berdekatan dengan obyek vital, yakni Gedung RRI.

“Kami masih menanyakan dulu ke DPR RI, karena pihak SPBU mengaku mendapat izin dari DPR RI. Apa benar seperti itu, perlu ditunggu,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna dijumpai di ruang komisi, Selasa 10 Desember 2019.

BACA JUGA: DPRD Surabaya Soroti Pembangunan SPBU Dekat Obyek Vital

Ayu menjelaskan beberapa waktu lalu Komisi A berkunjung ke Komisi VI DPR RI, untuk berkonsultasi. Langkah tersebut diambil lantaran pihak SPBU mengaku mendapat izin dari RRI Pusat dan Komisi VI DPR RI.

“Waktu kami berkunjung, DPR RI sedang membentuk kemitraannya. Sekarang kami harus memastikan kemitraannya apakah ada kaitannya dengan SPBU di Jalan Pemuda itu atau tidak,” dia menambahkan.

BACA JUGA: Bangunan Mangkrak, Pedagang Pasar Tunjungan Kirim Surat ke Jokowi

Meski demikian, Komisi A DPRD akan tetap menunggu jawaban terkait status perizinan SPBU BP AKR. Langkah terdekat yang akan diambil adalah kembali menemui Komisi VI DPR RI untuk konfirmasi penanggung jawab izin usaha SPBU.

Namun ia menekankan bahwa seharusnya DPR RI juga menyoroti keberadaan SPBU BP AKR yang berdampingan dengan obyek vital lainnya. “Sebetulnya aturan tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan ada SPBU dekat obyek vital,” kata Ayu.